BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13 anak-anak di Kabupaten Blitar menjadi korban kekerasan seksual. Data tersebut tercatat mulai Januari hingga Juli 2017.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Blitar, Wahid Rosyidi menjelaskan data tersebut hanya data yang dilaporkan saja. Ke-13 kasus itu saat ini tengah ditangani dan dimediasi oleh pemerintah.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Sementara saat ini diduga jumlah tersebut masih bisa terus bertambah karena banyak korban yang enggan untuk melaporkannya, dengan berbagai alasan.
"Data itu hanya yang masuk ke kami, sedangkan di luar sana kemungkinan masih banyak yang enggan melapor karena berbagai alasan. Biasanya mereka malu karena menganggap hal itu sebagai aib," terang Wahid Rosyidi kepada wartawan, Minggu (10/9).
Wahid mengatakan, dari 13 kasus kekerasan seksual itu rata-rata pelakunya merupakan orang terdekat korban. Bahkan keluarga sendiri seperti kakek, paman dan ayah tiri. "Jika korbannya di bawah umur memang kebanyakan yang melakukan adalah orang dekat," imbuhnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Meski begitu, Wahid menjelaskan jumlah kasus kekerasan seksual kepada anak-anak menurun jika dibandingkan tahun 2016 dengan periode yang sama. Pasalnya, tahun lalu dari Januari sampai Juli pihaknya mencatat ada 35 kasus. "Jika dilihat dari periode yang sama jumlahnya menurun, namun memang harus kita tekan sebisa mungkin," tegasnya.
Wahid menambahkan, saat ini sebagian besar masyarakat menganggap jika kejahatan seksual hanyalah pemerkosaan. Padahal kekerasan seksual bukan hanya itu. Misalnya saja karena suka sama suka, padahal pelaku ataupun korban masih di bawah umur.
Untuk menekan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, pihaknya terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan pendampingan. Terutama jika kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi dalam satu rumah tangga, namun tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum atas permintaan korban akibat ancaman perceraian dan pemutusan hubungan keluarga dari pelaku.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Selama ini korban hanya curhat saja terkait masalah yang dialami, namun tidak ada solusi untuk masalahnya karena adanya ketakutan-ketakutan akan hal yang terjadi di kemudian hari," pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News