PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Kadi Winarso (39 th) asal jalan Ikan Gabus no 70, RT 02/RW 02 Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan untuk pesta sabu bersama rekannya berantakan. Hal itu setelah rencana nge-fly-nya ketahuan oleh petugas Satreskoba.
Ia ditangkap petugas pada Senin (11/09) sekitar pukul 22.00 WIB di perempatan Gudang Garam, tepatnya di depan SMPN 3 Bangil kelurahan Dermo. Saat diamankan petugas, pria yang kesehariannya sebagai buruh pabrik kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
“Saat penggerebekan, tersangka sedang asik duduk di pinggir Jalan menunggu rekannya yang akan berpesta sabu,“ jelas Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono SH.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil Narkoba jenis sabu dengan berat 0,29 gram, dua buah Hp warna hitam merk Nokia, warna putih merk Smartfren, dan 1 bungkus rokok merk Gudang Garam. Kini tersangka dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan.
Kepada petugas, tersangka menjelaskan mendapatkan sabu dari seseorang yang berasal dari Pandaan yang kini menjadi DPO reskoba Polres Pasuruan. Akibat perbuatannya, pelaku dijearat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bib/par/rev)
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News