SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur langsung melakukan gerak cepat pasca jatuhnya korban puluhan remaja dan mahasiswa di Kendari Sulawesi Tenggara akibat mengkonsumsi obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodo). Melalui Komisi E, kejadian di Sultra itu segera dilakukan antisipasi segala kemungkinan agar tidak terjadi juga di Jawa Timur yang berpenduduk hampir 40 juta ini.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Heri Sugihono mengaku sangat prihatin atas jatuhnya korban dari remaja pelajar dan mahasiswa akibat penyalahgunaan obat PCC yang dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi obat PCC.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
“Kami tidak ingin kejadian di Kendari itu, menimpa anak-anak muda pelajar di Jawa Timur, karena obat PCC ini jelas sangat membahayakan,” tegas Heri Sugihono, Jumat (15/9).
Dari niat itulah, Komisi E DPRD Jatim segera melakukan upaya cepat dengan koordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk antisipasi agar Obat PCC tidak mudah dikonsumsi masyarakat Jawa Timur. “Saya langsung minta kepada Dinas Kesehatan Jatim, BPOM Wilayah Jawa Timur, dan Dinas Pendidikan Jatim, untuk melakukan pencegahan awal,” kata politisi yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini.
Selanjutnya, Komisi E juga meminta agar pihak-pihak tersebut untuk mengumpulkan bahan-bahan untuk segera dirapatkan bersama. Dinkes dan BPOM akan diminta untuk melakukan pendataan apakah obat tersebut sudah beredar di Jatim dan berapa jumlahnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
“Kalau memang ada obat PCC di Jatim, agar segera dilakukan pembatasan peredarannya,” pinta Heri.
Sedangkan untuk Dinas Pendidikan, diminta untuk segera melakukan pengawasan sekolah-sekolah baik itu SD, SMP, SMA/SMK bahkan perguruan tinggi supaya memastikan siswanya tidak ada yang menkonsumsi obat ini.
“Kami akan panggil mereka semua untuk koordinasi sekaligus evaluasi, dan kami harap ada langkah konkret untuk antisipasi peredaran obat PCC itu di masyarakat, supaya tidak muncul korban di Jawa Timur,” terangnya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Sebelumnya, seorang anak yang baru kelas 6 SD meninggal setelah mengkonsumsi obat jenis golongan G ini. Korban sempat dirawat di rumah sakit Bhayangkara dan RSJ Kendari, namun pada pada Selasa (12/9) korban dinyatakan meninggal.
Tak cuma itu, total korban penyalahgunaan obat di Kendari mencapai 57 orang yang dirawat di 5 Rumah Sakit di Kota Kendari. Mereka terdiri dari usia remaja, pria dan perempuan dewasa.
Menurut sepengetahuan Heri, obat PCC ini sudah seharusnya ditarik dari peredaran karena berdampak pada kehilangan kesadaran. Kalau pun harus digunakan, tetap memerlukan pengawasan dokter. “Sebaiknya obat ini dilarang beredar. Tapi kalau pun masih beredar, maka golongan obat yang penggunaannya terbatas dan harus dengan resep dokter. Tidak bisa digunakan sembarangan apalagi sampai dibagikan gratis, jangan sampai," pungkas Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini. (mdr)
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News