Sedangkan untuk Dinas Pendidikan, diminta untuk segera melakukan pengawasan sekolah-sekolah baik itu SD, SMP, SMA/SMK bahkan perguruan tinggi supaya memastikan siswanya tidak ada yang menkonsumsi obat ini.
“Kami akan panggil mereka semua untuk koordinasi sekaligus evaluasi, dan kami harap ada langkah konkret untuk antisipasi peredaran obat PCC itu di masyarakat, supaya tidak muncul korban di Jawa Timur,” terangnya.
Sebelumnya, seorang anak yang baru kelas 6 SD meninggal setelah mengkonsumsi obat jenis golongan G ini. Korban sempat dirawat di rumah sakit Bhayangkara dan RSJ Kendari, namun pada pada Selasa (12/9) korban dinyatakan meninggal.
Tak cuma itu, total korban penyalahgunaan obat di Kendari mencapai 57 orang yang dirawat di 5 Rumah Sakit di Kota Kendari. Mereka terdiri dari usia remaja, pria dan perempuan dewasa.
Menurut sepengetahuan Heri, obat PCC ini sudah seharusnya ditarik dari peredaran karena berdampak pada kehilangan kesadaran. Kalau pun harus digunakan, tetap memerlukan pengawasan dokter. “Sebaiknya obat ini dilarang beredar. Tapi kalau pun masih beredar, maka golongan obat yang penggunaannya terbatas dan harus dengan resep dokter. Tidak bisa digunakan sembarangan apalagi sampai dibagikan gratis, jangan sampai," pungkas Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




