"Persoalan ini berawal dari rumah kami yang dieksekusi bank. Rumah kemudian berpindah tangan kepada Dwi Biyanto (62) warga Kota Surabaya. Tanah itu diambil paksa bank karena adik saya punya hutang dengan agunan sertifikat yang tidak sanggup dilunasi. Rumah kemudian dilelang dan dimenangkan oleh Dwi Biyanto," beber Lalan.
Perpindahan hak tanah dari para ahli waris Muradi kepada Dwi Biyanto membuat Lalan dan kakaknya Emi Asih (57) kaget. Betapa tidak, mereka adalah bagian ahli waris yang sah, tetapi tidak pernah mengetahui seluk-beluk peralihan hak dan juga peminjaman uang ke bank. Mereka tidak pernah membubuhkan secuil pun tanda tangan.
"Kami merasa kecewa. Terutama kepada adik kami yang paling kecil Enik Murtini," tegas Lalan.
Almarhum telah mewariskan rumah dan tanah tersebut kepada dia dan beberapa saudaranya. "Ayah mewariskan rumah itu kepada kami berlima dan ibu. Terserah rumah itu ditempati siapa, yang penting jangan sampai dijual, karena peninggalan. Kalau memang ditempati Enik ya tidak apa-apa, yang penting bersama ibu. Tetapi tahu-tahu rumah sudah berpindah tangan," beber Lalan.










