Sejumlah Aktivis Antikorupsi di Kediri Pertanyakan Kepemilikan Tanah Kawasan Simpang Lima Gumul

Sejumlah Aktivis Antikorupsi di Kediri Pertanyakan Kepemilikan Tanah Kawasan Simpang Lima Gumul Bangunan monumen Simpang Lima Gumul yang berdiri megah masih menyimpan persoalan soal kepemilikan tanah di kawasan tersebut. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Pemantau Korupsi (Mapko) Nusantara mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (20/3/2024).

Namun mereka tidak bisa bertemu anggota DPRD Kabupaten Kediri. Petugas mengarahkan mereka ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Kediri yang berada di belakang kantor dewan.

Baca Juga: BEM FH Uniska Kunjungi DPRD Kabupaten Kediri

Di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kediri, para aktivis diterima oleh Kepala Kesbangpol, Yuli Marwanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, Plt  Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, M. Erfin Fatoni.

Namun pertemuan antara aktivis Mapko dan perwakilan Pemkab Kediri tersebut tidak menemukan hasil. Para aktivis minta pertemuan ditunda dulu dan diagendakan lagi dengan mengundang pihak terkait lainnya seperti Pemdes Sumberejo dan Tugurejo serta APH.

Andri, Ketua Umum Mapko, mengatakan bahwa kedatangannya ingin menanyakan terkait tanah di kawasan (SLG) yang diduga sebagian besar justru dimiliki oleh perorangan.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kediri Tak Jauh dari SLG: Sumber Gundi, Mata Air Alami yang Asri dan Sejuk

Padahal, tanah tersebut mestinya milik pemerintah, dalam hal ini Pemkab Kediri. 

Maka dari itu, ia meminta DPRD tegas dan segera bertindak untuk menyelamatkan aset daerah Pemkab Kediri yang berada di kawasan SLG.

"Kami menuntut agar Bupati Kediri segera mengambil langkah untuk mengambil alih yang berada di kawasan SLG," kata Andri.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan Paket Sembako dan Sejumlah Peralatan Masak ke Korban Banjir

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, M. Erfin Fatoni, menjelaskan, bahwa kawasan SLG itu dibagi menjadi dua wilayah, yaitu wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem dan wilayah yang masuk Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem.

"Sesuai dengan data yang ada di kami yang di wilayah Desa Sumberjo itu ada 143.312 meter persegi dan yang ada di wilayah Desa Tugurejo ada 68.136 meter persegi. Sehingga apabila ditotal ada 211.448 meter persegi atau kurang-lebih 21 hektare," kata Erfin.

Menurutnya, tanah seluas 21 hektare itulah yang bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Kediri dan sudah tercatat ke dalam neraca Pemerintah Kabupaten Kediri. Dan yang di luar itu bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2025, Pemkab Kediri akan Gelar Pesta Kembang Api di SLG dan Gunung Kelud

Masih menurut Erfin, kasus ini sebenarnya sudah pernah dipertanyakan pada tahun 2020 lalu. Waktu itu ia sudah menjelaskan terkait aset milik Pemkab Kediri yang berupa fasilitas umum seperti gedung, jalan, dan taman, dan semuanya sudah bersertifikat hak pakai dan BPN.

"Ada sekitar 40 bidang yang sudah bersertifikat hak pakai yang berada di wilayah Desa Sumberejo dan Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem," ucapnya.

Sedangkan yang dipertahankan oleh kawan-kawan LSM, menurut Erfin, adalah proses yang terjadi pada saat pembebasan tanah SLG tersebut, karena tidak semuanya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Resmi Dilantik, 4 Pimpinan DPRD Kediri Periode 2024-2029 Segera Susun RAPBD 2025

"Sebenarnya proses yang terjadi saat itu ada dua yaitu proses B to B (business to business) masyakarat sendiri yang melakukan proses pengadaan dan proses government to government atau government to business. Jadi ada keterlibatan pihak swasta dan ada keterlibatan pihak Pemerintah. Yang terjadi untuk aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri ini, sepertinya pemerintah dengan pihak swasta," pungkasnya. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO