KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Riduwan, warga Dusun Cangkring Desa Pelem Kecamatan Pare diringkus petugas sat Reskrim Polres Kediri. Pria yang bekerja sebagai cuci mobil ini ditangkap atas dugaan menjadi jambret di kampung Inggris Kecamatan Pare.
Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas setelah menerima laporan dari Rosa Triana Surya Putri (19) pelajar asal Desa Jeruk Gulung Kecamatan Kandangan. Saat itu, korban mengendarai sepeda angin diseputaran kampung Inggris dan oleh pelaku yang naik kendaraan HondaBeat dipepet dan diambil handphone yang ada di keranjang sepeda. Terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, hingga akhirnya korban terjatuh, sementara pelaku berhasil kabur.
Baca Juga: Beraksi di Konser Musik, Maling HP Lintas Kota Ditangkap, Barang Bukti Dikembalikan ke Pemilik
Dari hasil laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Bersama barang bukti beberapa handphone dan sepeda motor, pelaku dibawa ke Mapolres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan spesialis pencurian di Kampung Inggris ini sedikitnya telah menjambret 14 kali. Modusnya, pelaku mencari sasaran pelajar atau mahasiswi yang naik sepeda angin dan menaruh handphonenya di keranjang depan.
"Setelah dirasa suasana sepi, yakni antara pukul 8 sampai 10 malam, pelaku beraksi dengan terlebih dahulu dengan memepet korban dan langsung mengambil handphone korban," ungkapnya.
Baca Juga: SPBU di Ngancar Kediri Disatroni Perampok, Korban Dihajar dan Disekap Pelaku
Di hadapan petugas, Riduan mengaku sudah menjalankan aksinya kurang lebih 1 tahun. Hasil kejahatannya digunakan untuk nyicil sepeda. "Untuk penjualan hasil curian, dijual melalui online," ujarnya.
Sementara itu akibat perbuatannya, Riduan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News