Tower di Lirboyo Disegel Satpol PP

Tower di Lirboyo Disegel Satpol PP Petugas satpol PP Kota Kediri saat meninjau lokasi tower yang diduga belum berizin di Kelurahan Lirboyo Kota Kediri. foto: ARIF KURNIAWAN/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tower ilegal milik salah satu provider telekomunikasi yang berdiri Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri, dipastikan belum memiliki izin resmi. Hal ini diketahui saat tim penindakan dan penyelidikan Satpol PP Kota Kediri melakukan pengecekan tower di lapangan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, saat pengecekan di lapangan, diketahui jika dokumen perizinan masih di tahap Kecamatan Mojoroto. "Setelah dicek ternyata tower itu sudah berdiri," ujarnya, Kamis (28/9).

Baca Juga: Tak Berizin, Tower Milik Protelindo Dipreteli Satpol PP

Ia menambahkan, awal pendirian tower ini, pihak provider beralasan masih dalam tahap penjajakan sinyal. Namun fakta di lapangan, justru tower model BTS Mobile setinggi 25 meter sudah berfungsi dan teraliri listrik. "Saat kita lihat di lokasi, tower sudah berfungsi dan pengamanannya masih rawan," imbuhnya.

Nur Khamid menegaskan, usai pengcekan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Tim Penataan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) Kota Kediri. Hasil koordinasi itulah nanti yang akan menetukan tower tersebut bakal disegel atau tidak.

"Akan kita rapatkan dahulu, biasanya seminggu ke depan hasil ini keluar. Yang jelas jika izin resmi belum ada maka kami siap melakukan tindakan," tegasnya.

Baca Juga: BTS Dekat Stasiun Kediri Disoal, Warga Pertanyakan HO dan CSR

Terpisah, Bagian Pengendalian DPM-PTSP Kota Kediri Adi menegaskan jika provider telekomunikasi di Kelurahan Lirboyo, dipastikan belum memiliki izin resmi. Sejauh ini izin yang masuk masih dalam tahap pengajuan titik koordinat. "Yang jelas, jika rekomendasi belum keluar, tidak boleh ada bangunan apapun," jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, kabarnya tower telekomunikasi tersebut akan digunakan provider milik 3 (Three). Sementara dalam proses perizinan, provider telekomunikasi itu mengajukan ke DPM-PTSP dengan nama PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) asal Madiun. Dalam perizinannya PT IBS sampai saat ini masih menunggu hasil titik koordinat yang dikeluarkan tim TP3MT. Ironisnya izin rekomendasi belum keluar provider milik Three ini nekat berdiri di lokasi tersebut. (rif/rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO