JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Jajaran Satreskoba Polres Jombang membekuk Fanto Dwi Wardono (38), warga Dusun Balongsuruh, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Sabtu (30/9/2017) lalu. Pemilik salah satu rumah makan lesehan ini ditangkap karena menjadi bandar sabu-sabu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dikendalikan seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Madiun. “Ini sangat kita sayangkan, tersnagka selain menjadi Bandar sekaligus kurir sabu-sabu,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada awak media, Senin (2/10/2017).
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
Kapolres menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya, polisi berpura-pura menjadi pemesan barang haram kepada tersangka. Tak disangka, ternyata tersangka membawa barang tersebut kepada petugas.
“Setelah kita tangkap, ternyata tersangka mengakui dikendalikan napi dari Lapas di Madiun. Makanya, kami mohon kepada instansi terkait agar memperketat pengawasan di Lapas. Setidaknya napi tidak diperbolehkan membawa handphone,” tegas Agung.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 33,79 gram, sebuah timbangan elektrik, sebungkus gula batu, uang tunai Rp 500.000, satu bungkus plastik klip kemasan kosong, dua lembar kartu ATM, sebuah Handphone, sebuah mobil Nissan nopol S-1523-ZA, dan satu unit sepeda Yamaha Mio.
Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta
“Tersangka kita jerat pasal 114 (2) juncto pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan pidana denda Rp 800 juta,” pungkas Kapolres. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News