GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kendaraan bermuatan melebihi 8 ton dilarang melintas di jalan kabupaten Gresik. Larangan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan DPRD dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) dan OPD terkait.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' AM. Ia mengungkapkan bahwa bentuk larangan tersebut dengan memasang portal di sejumlah titik jalan kabupaten. "Pemasangan portal tersebut ukurannya disesuaikan dengan ukuran kendaraan dengan tonase 8 ton atau di atasnya. Dengan adanya portal tersebut, kendaraan yang muatannya melebihi di atas 8 ton tidak bisa lewat," terang politikus senior PKB asal Kecamatan Balongpanggang ini.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Saat ini portal itu sudah dipasang di sejumlah titik jalan kabupaten, seperti di sepanjang Kecamatan Balongpanggang. "DPRD dan Pemkab juga telah sepakat untuk memasang portal di Jalan Harun Thohir yang kondisinya sudah hancur karena dipicu banyaknya aktivitas kendaraan besar," katanya.
Di sisi lain, Jalan Harun Thohir sendiri akan segera dilakukan perbaikan yang dananya berasal dari patungan antara Pemkab Gresik dan swasta.
Syafi' lebih jauh menjelaskan bahwa sejatinya di Gresik sudah ada perda yang mengatur kendaraan besar melintas di wilayah perkotaan pada jam-jam padat. Sesuai dengan Perda tersebut, truk-truk besar dilarang melintas pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 14.00 WIB-20.00 WIB. "Kami minta pada Dishub agar perda itu benar-benar ditegakkan," pungkasnya. (hud/dur/rev)
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News