Salep Tarjha, Satu Pernikahan yang Dilarang di Madura

Salep Tarjha, Satu Pernikahan yang Dilarang di Madura

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Salep Tarjha, adalah satu sebutan, di mana pernikahan terjadi, pernikahan dari laki-laki dan perempuan bersaudara, dengan laki-laki dan perempuan bersaudara juga. Dengan kata lain merupakan pernikahan silang. Model pernikahan seperti ini, amat dijauhi oleh warga suku Madura.

Pernikahan Salep Tarjha merupakan istilah yang diberikan oleh Bengaseppo (sesepuh/nenek moyang) warga Madura.

Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng

Sebuah aturan tak tertulis, dikatakan pernikahan Salep Tarjha apabila orang yang menikah adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan saudara kandung yang kemudian keduanya dinikahkan secara silang dengan dua orang saudara kandung juga.

Meski, pernikahan Salep Tarjha secara agama boleh dilakukan, tapi budaya Madura melarang.

“Selain Salep Tarjha, yang masuk di golongan pernikahan yang dilarang adalah Robbhu Bhata, yaitu pernikahan dari dua orang laki – laki bersaudara, menikahi dua perempuan bersaudara. Dan satunya adalah Mapak Balli merupakan pernikahan, karena ayah dari kedua mempelai bersaudara. Kedua bentuk pernikahan ini memang dilarang Agama Islam,” kata S, salah satu sesepuh yang tinggal di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Pertama Kali di Pamekasan, Gebyar Musik Daul se-Pulau Madura

Sesepuh Madura menganggap bahwa pernikahan Salep Tarjha merupakan larangan dalam adat istiadat Madura. “Jika nekat dilakukan, akan membawa bencana atau musibah bagi pelaku maupun keluarganya. Seperti, berupa dipersulit rezekinya, sakit-sakitan (ke’sake’an), anak atau keturunan pelaku perkawinan tersebut lahir dengan kondisi tidak normal (cacat),” tambah dia.

Para sesepuh menanamkan aturan ini kepada keturunan mereka. Mereka dilarang keras untuk tidak mengikuti pernikahan Salep Tarjha ini yang akan berakibatkan kepada masa depan mereka nantinya.

“Selama ada sesepuh yang masih bisa menasehati setiap keturunannya, maka tidak akan terjadi pernikahan salep tarjha ini. Karna pernikahan ini dilarang dalam adat istiadat masyarakat Madura.” jelas dia. (Tari/UTM)

Baca Juga: Puncak Dies Natalis, FIP UTM Targetkan Sekolah Musik di Madura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO