BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Bangkalan ke 488 pada 24 Oktober 2019, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat mengeluarkan imbauan kepada SD dan SMP untuk mengenakan pakaian adat Madura, yakni baju Sakera dan Marlena. Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.800/1226/4.331/101/2019 tertanggal 17 Oktober 2019.
Akibat kebijakan ini, banyak wali murid yang mengeluh, lantaran harga baju khas Madura ini melonjak drastis hampir 3 kali lipat dari harga biasanya. Selain itu, pakaian adat tersebut juga sulit didapatkan di pasaran.
Baca Juga: Pelaku UMKM PB Jatim Adakan IWF 2024, Ini yang Dipamerkan Stan UMKM Bangkalan
Hasil penelusuran wartawan BANGSAONLINE.com, Rabu (23/10/2019) ini, di beberapa toko dan pasar sudah jarang yang menjual pakaian adat Madura tersebut. Baik di pasar-pasar, maupun di pusat oleh-oleh Mlajah, daerah makam Syaichona Kholil, termasuk di deretan pertokoan Senenan. BANGSAONLINE.com hanya menemukan di toko Nusa Indah. Itu pun tidak lengkap.
Harganya juga melonjak, dari 150 persen hingga 250 persen. Biasanya pakaian Sakera dijual Rp 80 ribu sudah lengkap, saat ini sudah mencapai Rp 170 ribu. Sementara untuk pakai Marlena, dari sebelumnya sekitar Rp 100 ribuan, sekarang mencapai Rp 250 ribuan. Itu pun stoknya kosong.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
"Harganya melambung jauh, sebelumnya saya hanya beli Rp 60 ribu, tadi barusan beli harganya Rp 125 ribu untuk Sakera," ujar salah satu warga yang mengaku dari Kecamatan Kwanyar.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Amin menjelaskan bahwa SE yang diterbitkan Disdik terkait penggunaan pakaian adat Madura tersebut hanya dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk memeriahkan Hari Jadi Bangkalan, kami mengimbau ASN menggunakan pakaian adat Madura seperti Pesa'an, Sakera, Agungan," kata Bupati Latif.
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
Pria yang akrab disapa Ra Latif itu menegaskan bahwa sifat dari surat edaran tersebut merupakan imbauan, sehingga tidak ada sanksi bagi yang tidak menerapkan.
"Namun untuk siswa sekolah seperti tahun kemarin, kebijakan disesuaikan kepala sekolah masing-masing. Bagi yang tidak mampu ya tidak masalah jika tidak mengenakan," jelasnya kepada media, Selasa (22/10/2019). (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News