PACITAN, BANGSANOLINE.com - Puluhan eks pedagang jalan Mastrip Kota Blitar Kamis (5/10) siang nampak mendatangi kantor DPRD Kota Blitar. Tujuannya adalah untuk melakukan hearing dengan DPRD Kota Blitar terkait putusan PTUN Surabaya yang akhirnya mengabulkan gugatan para eks Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Mastrip Kota Blitar.
Dalam amar putusan No 8/G/2017/ PTUN.SBY, majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan surat perintah penggusuran terhadap kios PKL Mastrip tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Baca Juga: Serbuan 1 Ton Bantuan Beras Polres Blitar Kota, Sasar Ojol hingga Abang Becak
Meski sudah memenangkan gugatan di PTUN, Ketua paguyupan eks PKL jalan Mastrip Kota Blitar Adi Santoso mengatakan, hingga sekarang belum ada kejelasan terkait nasib mereka. Padahal mereka hanya meminta tempat relokasi agar bisa berjualan seperti semula.
"Pedagang yang berjualan selama puluhan tahun sampai sekarang tidak dapat kejelasan tempat relokasi, meskipun jelas-jelas kita memenangkan gugatan di PTUN," ungkap Adi Santoso usai hearing, Kamis (5/10).
Menurut Adi hasil hearing itu, DPRD Kota Blitar mengatakan segera memberikan menggelar pertemuan dengan eksekutif. Ia berharap setelah hearing dengan DPRD, Pemkot Blitar segera memberikan tempat relokasi untuk mereka. Meski saat ini Pemkot Blitar tengah mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
Baca Juga: Beber Dagangan Berupa Bra dan CD, Pedagang Stadion Blitar Demo di Depan Gedung DPRD
"Kami menghormati proses hukum, ya silakan saja kalau banding. Tapi kan di sini jelas tidak ada bukti baru, terus yang dibanding apanya," tegas Adi Santoso.
Totok Sugiarto wakil ketua DPRD Kota Blitar yang menemui perwakilan eks PKl Mastrip meminta agar Pemkot bersikap adil kepada eks PKL Mastrip. Menurutnya jika ada penataan, maka sudah seharusnya Pemkot menyediakan tempat relokasi, agar para PKL tetap bisa berjualan.
Baca Juga: Bazar Ramadan Pemkot Blitar Didemo Komunitas Pedagang
"Untuk penataan PKL yang ada di jalan Sumatra ataupun di timur kantor wali kota Blitar misalnya, sebelum ada penataan Pemkot sudah menyediakan tempat relokasi. Hal yang sama seharusnya juga dilakukan terhadap eks PKL Mastrip," jelas Totok Sugiarto.
Lanjut Totok, setelah hearing dengan eks PKL Mastrip, pihaknya akan segera mengagendakan pertemuan dengan eksekutif, untuk menindaklanjuti hal tersebut. "Kita sudah koordinasi dengan ketua DPRD, dan sepakat untuk menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil eksekutif," ungkap Totok. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News