PASURUAN (bangsaonline) - Pembeliaan tanah seluas 28.225 m2 untuk pembangunan agrobisnis dan holtikultura serta pembenihan kentang, di Desa Ngadiwono Kecamatan Tosari, oleh Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Tahun 2004, diduga tak sesuai ketentuan.
Ini muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2004 di Pasuruan oleh Perwakilan IV BPK RI Yogyakarta Nomor 73/R/VIX.4/04/2005, tertanggal 28 April 2005.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
“Dalam menetapkan besarnya harga tanah, Tim/Panitia pengadaan tanah hanya mendasarkan dari kesepakatan dalam musyawarah antara Panitia dengan para pemilik tanah yaitu untuk tanah di Kecamatan Tosari, dengan harga Rp 47.370,00/m2. Untuk tanah di Kecamatan Tosari dengan SK Bupati No.027/530/HK/424.022/2004 Tanggal 20 Oktober 2004 sebesar Rp 470.370,00 x 28.225 = Rp 1.337.018.250,00,“ terang Joko SH, warga Kecamatan Bangil.
Kata Joko, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan tim pengadaan tanah yang dibentuk dengan SK Bupati Pasuruan No.027/411/HK/424.022/2004 tertanggal 28 Juni 2004. “LHP BPK RI menyebutkan bahwasanya tim pengadaan tanah tidak membuat harga taksiran terlebih dahulu kepada Bupati/Kepala Daerah. Selain itu, tanah tersebut sampai dalam pemeriksaan tanggal 17 Maret 2005 belum disertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kondisi ini tidak sesuai dengan, 1) Kepres No 55 Tahun 1993 tanggal 17 Juni 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dalam pasal 8 nomor (3) yang menyebutkan panitia pengadaan tanah bertugas menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan, 2) Kepmendagri No 11 Tahun 2001 tentang pengelolahaan barangdaerah dalam babh IX pasal 38 ayat (1) menyebutkan supaya pengurusan barang daerah agar dalam pemanfataannya terhindar dari penyerobotan, pengambilalihan atau klaim dari pihak lain dilakukan dengan cara huruf : a) Pengamanan administrative, yaitu dengan melengkapi sertifikat dan kelengkapan bukti-bukti kepemilikian, “ kata Joko, sambil membacakan LHP BPK RI .
“Dalam LHP BPK RI di Tahun 2005 ini, panitia pengadaan tanah Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak bekerja secara optimal dalam melaksanakan tugasnya. BPK RI menyarankan kepada Bupati Pasuruan menegur panitia pengadaan tanah untuk bekerja lebih optimal, “ tambah Joko.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Ir H Ihwan ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA menandaskan, bahwa semua sudah diselesaikan secara prosedur menurut arahan rekomendasi BPK RI. "Ah, jangan ungkit masalah yang sudah lama," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News