Pesta Miras Sambil Bawa Sabu-Sabu, Dua Pria Asal Sukorejo Diringkus

Pesta Miras Sambil Bawa Sabu-Sabu, Dua Pria Asal Sukorejo Diringkus Dua pelaku hanya bisa tertunduk lesu.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com Rencana happy-happy Winardoyo Efendi (30), warga Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo untuk pesta miras berakhir berantakan. Penyebabnya, rencana pesta itu terendus anggota Satreskoba Polres Pasuruan.

Pesta sambil mabuk-mabukan itu kandas bukan karena kepergok petugas semata, pasalnya pelaku juga membawa narkoba jenis sabu-sabu. Gara-gara itulah, pelaku pun diringkus dan digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan

Berawal dari pemeriksaan itulah, pelaku mengaku bahwa dirinya biasa mengonsumsi sabu dengan rekannya, Supardi (60). Warga satu desa dengan Winardoyo itu pun juga diringkus karena juga menjadi pelaku penyalahgunaan sabu-sabu.

Kedua tersangka diringkus anggota Satreskoba Polres Pasuruan, Rabu kemarin (11/10). Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono menuturkan, penangkapan itu bermula dari gelar pesta miras yang dilakukan Winardoyo Efendi dan rekannya RW. Keduanya menggelar pesta miras itu di samping jalan Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 13.00.

Saat tengah asik pesta miras itulah, petugas Satreskoba memergokinya. "Begitu melihat kami, kedua pelaku pesta miras itu langsung kabur," ujar Nanang.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan

Aksi kejar-kejaran pun tak bisa dihindarkan. Sayang, tak semuanya ditangkap. Karena petugas hanya berhasil meringkus Winardoyo. Sementara rekannya berhasil melarikan diri.

Petugas pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapati dua kantong sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,26 gram dan 0,24 gram.

Dari introgasi itulah, pelaku akhirnya nyokot Supardi yang disebut-sebut sebagai orang yang memberinya jalan untuk membeli sabu-sabu ke BD. Sedangkan BD sendiri kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Akibat perbuatannya, keduanya diamankan petugas di Mapolres Pasuruan. Keduanya dijerat pasal 112 jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO