Kritik Revisi RPJMD Pemkab Gresik, Dewan Bandingkan dengan Pemkot Semarang

Kritik Revisi RPJMD Pemkab Gresik, Dewan Bandingkan dengan Pemkot Semarang Studi banding DPRD Gresik ke Pemkot Semarang beberapa waktu lalu.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - kembali mengkritisi revisi Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab tahun 2016-2021. Kali ini giliran pimpinan DPRD Nur Saidah yang angkat bicara.

Menurutnya, rencana revisi RPJMD itu aneh karena didasarkan atas tak tercapainya target realisasi pendapatan. "Padahal, di sejumlah kabupaten/kota yang revisi RPJMD karena menaikkan pendapatan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (15/10/2017).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Ia mencontohkan revisi RPJMD yang dilakukan Pemkot Semarang. Dalam revisi RPJMD Pemkot Semarang, alasannya bukan karena pendapatan yang menurun, melainkan untuk karenan pendapatan yang diperkirakan naik seiring bertambahnya OPD.

"Revisi Perda RPJMD Kota Semarang dilakukan dengan pertimbangan Bupati ingin memaksimalkan potensi pendapatan. Seharusnya kan seperti Semarang," kritik politikus asal Duduksampeyan ini.

Revisi RPJMD Kota Semarang juga didasari adanya penambahan beberapa OPD baru, program dan renstra (rencana strategis) baru yang belum ada di dalam RPJMD lama. "Hal ini sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang SOKT," pungkasnya.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Sementara, pimpinan DPRD lainnya, Nur Qolib, mengungkapkan bahwa revisi Perda RPJMD dilakukan karena ada sejumlah program prioritas yang harus dirubah strata atau urutannya. Sebagai contoh, program implementasi Undang-Undang Desa Nomor 06 tahun 2014.

Dalam Perda RPJMD 2016-2021 yang belum direvisi, prioritas implemenasi UU Desa dalam program berada di urutan enam. "Seharusnya melihat situasi seperti saat ini, implementasi UU itu dinaikkan urutan ke 4. akan perjuangkan itu," katanya.

"Sebab Ada 500 miliar lebih dari APBD masuk ke desa di luar hibah dan bansos. Hal ini sangat rawan terjadi penyimpangan di saat SDM aparatur desa tidak mamadai," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO