PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Akibat kebiasaannya mengonsumsi narkoba, Rudi Reza Febrianto (19) warga Genengsari, Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan ini harus rela tinggal di hotel prodeo. Ia diciduk anggota Satreskoba Polres Pasuruan, ketika hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap anggota Satreskoba Polres Pasuruan pada Jumat (13/10) sore. Rudi ditangkap di dalam perjalanan menuju vila di wilayah Prigen, sekitar pukul 16.00 WIB bersama rekannya, Herman Susanto, 33, warga Palembon, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono mengutarakan, dua tersangka itu ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan.
Awalnya, petugas memperoleh informasi kalau tersangka Rudi Reza kerap membawa dan mengkonsumsi narkoba. Laki-laki yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga vila ini pun menjadi incaran petugas.
Dijelaskan, tersangka yang tengah melajukan kendaraannya di kawasan Genengsari, Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen itu dicegat petugas. “Kami menghentikan laju kendaraan tersangka dan kemudian melakukan penggeledahan,” kata Nanang.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Dalam penggeledahan itulah, lanjut Nanang, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Selain narkoba seberat 0,24 gram, petugas juga mengamankan sedotan plastik. "Atas temuan itulah, tersangka tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya," imbuhnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku kalau barang tersebut diperolehnya dari Herman Susanto, 33, warga Palembon, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Petugas yang tak mau menyia-nyiakan informasi itupun, langsung bergerak ke rumah Herman. "Di situlah rekannya kemudian juga diringkus," tandas Nanang.
Dari hasil penangkapan itu, bebernya, petugas mengamankan uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu-sabu serta dua buah sedotan dan handphone milik Herman. Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, tersangka pun digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
"Akibat perbuatannya, keduanya harus menginap dibalik jeruji penjara. Keduanya dijerat pasa 112 jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara," pungkasnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News