Satlantas Polres Blitar Tegur 5 Pengendara Gunakan Rotator dan Strobo

Satlantas Polres Blitar Tegur 5 Pengendara Gunakan Rotator dan Strobo Satlantas Polres Blitar menindak kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, strobo, dan rotator. ?Petugas sedang menunjukkan strobo yang dipasang di salah satu kendaraan.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Blitar gencar melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan rotator, sirine dan strobo di mobil pribadi. Pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan tilang sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.

"Kami sudah melakukan penindakan sesuai undang-undang tersebut, namun dari penindakan itu kami hanya memberikan teguran kepada pemilik kendaraan karena sifatnya masih dalam tahap sosialisasi," jelas Kasatlantas Polres Blitar AKP Argya Satya Bawana kepada wartawan, Selasa (17/10).

Ia mengatakan, selama tujuh hari pelaksanaan operasi pihaknya telah mendapatkan lima kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, serta strobo. Pihaknya mengimbau agar semua pemilik kendaraan bermotor tidak memasang rotator, sirine, strobo dan semacamnya di kendaraanya. 

"Sedangkan untuk kendaraan yang terlanjur dipasang saya sarankan agar segera dilepas," tegasnya.

Menurut UU lalin tersebut, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah," bebernya. 

Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, jelasnya, digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

"Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan," pungkasnya. (blt1/tri/ian)