Embat Sepeda Kayuh, Residivis Gempol Diciduk di Rumah Saudaranya

Embat Sepeda Kayuh, Residivis Gempol Diciduk di Rumah Saudaranya Tersangka Indra Sahyah (46) saat di kantor Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski pernah menikmati pengapnya ruang penjara, hal tersebut tidak membuat Indra Sahyah (46) jera. Terbukti, warga Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu nekad mencuri hingga membuatnya kembali masuk jeruji sel.

Pelaku diringkus oleh anggota Buser Polres Pasuruan, gara-gara mencuri sepeda kayuh. Ia ditangkap Jumat (20/10) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, saat menginap di rumah saudaranya, di Randupitu, Kecamatan Gempol.

Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan saat kawasan Randupitu tengah mati lampu. "Kondisi itu, membuat tersangka tak menyia-nyiakannya. Sekitar pukul 02.00, ia pun melancarkan aksinya,” ujar Tinton.

Cerita penangkapan tersebut, bermula dari aksi pencurian yang dilakukannya Kamis (12/10). Yang menjadi korban bernama Wahyudi (49) warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku berhasil mencuri sepeda kayuh, dengan cara memanjat pagar rumah korban. Sepeda tersebut kemudian dijualnya ke seseorang berinisial L. Gara-gara aksinya itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 800 ribu.

Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari

Dalam penyidikan petugas, tersangka mengakui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian. Total sudah tujuh kali ia melancarkan aksi pencurian tersebut. Tiga diantaranya di wilayah Pandaan. Sementara tiga di wilayah Beji dan terakhir di wilayah Randupitu, Kecamatan Gempol.

“Tersangka memang spesialis pencuri sepeda kayuh. Ia sudah berulangkali mencuri sepeda. Bahkan sebenarnya, ia pernah dipenjara gara-gara kasus pencurian televisi di Baujeng, Kecamatan Beji,” imbuh Tinton.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (hab/par/ian)

Baca Juga: Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Pasuruan Terekam CCTV Curi Elpiji':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO