GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik rupanya benar-benar serius menyikapi dugaan temuan baru soal tanggal HUT (Hari Ulang Tahun) Kota Gresik yang sebenarnya.
Wakil Ketua DPRD, Hj. Nur Saidah, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut di internal. "Setelah itu kami akan merekomendasikan kepada Pemkab Gresik untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (23/10/2017).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Nur Saidah sendiri mengakui pihaknya selama ini juga tidak mengetahui alasan Pemkab Gresik merayakan HUT setiap 27 Februari. "Nah, dengan adanya fakta temuan baru bahwa lahirnya Kota Gresik bukan tanggal 27 Februari, apakah Pemkab Gresik akan menindaklanjutinya, semua tergantung dari hasil tindaklanjut dari temuan tersebut," terangnya.
"Karena itu, DPRD akan mempertanyakan kepada Pemkab apa dasar HUT Kota Gresik diperingati tanggal 27 Februari. Kalau tak ada dasarnya ya jangan diteruskan, sebab hal itu bisa menyesatkan generasi kita," kata politikus Partai Gerindra ini.
Mengacu hasil bedah buku karya Abdul Abbas yang berjudul "Jejak Rekam DPRD Gresik", disebutkan jika Kota Gresik ditetapkan pada tanggal 1 November 1974.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1974. "Seharusnya kalau mengacu PP tersebut kan lahirnya Kota Gresik pada 1 November 1974 dan seharusnya HUT Kota Gresik diperingati setiap tanggal lahir itu. Tapi, faktanya selama ini kan pemerintah memeringati HUT Kota Gresik setiap 27 Februari. Ini yang akan kami telusuri dan kami sinkronkan. Mana yang lebih legal, 27 Februari atau 1 November," terang Nur Saidah.
"DPRD menilai dasar penetapan HUT Kota Gresik pada 1 November 1974 itu sangat kuat. Kalau Pemkab tak punya dasar penetapan HUT Kota Gresik tanggal 27 Februari, ya harus berani merubah pada tanggal 1 November. Dan, tanggal 1 November sebagai HUT Kota Gresik harus dipatenkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, fakta baru terkait tanggal HUT Kota Gresik terungkap dalam buku "Jejak Rekam DPRD Gresik".
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Dalam buku tersebut disebutkan bahwa Gresik awalnya merupakan ibu kota dari Kabupaten Surabaya. Status tersebut ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 1950 di Yogyakarta oleh Presiden RI (Pemangku Jabatan Sementara), Assat.
Dalam perkembangannya, karena kegiatan pemerintahan tingkat Kabupaten Surabaya sebagian besar berada di Gresik, maka DPRD Kabupaten Surabaya mengusulkan agar nama Kabupaten Surabaya diubah menjadi Kabupaten Gresik.
Gagasan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Bupati, Gubernur, hingga Presiden. Perubahan tersebut akhirnya ditetapkan melalui PP 38/1974 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkannya 1 November 1974. PP ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Soeharto. (m. syuhud almanfaluty/ian/adv)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News