JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menangkap seorang bandar sabu-sabu di Dusun Kedunggalih, Desa/Kecamatan Bareng, Selasa (31/10). Dia adalah Bukhori (40) warga Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung.
Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa menembak betis kaki kiri pelaku lantaran melawan saat ditangkap.
"Kami terpaksa menindak tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki kirinya. Sebab saat ditangkap, yang bersangkutan melawan," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Hasran saat rilis kasus di mapolres setempat yang juga dihadiri Wabup Jombang Hj Mundjidah Wahab, Kamis (2/11).
Wakapolres Jombang Kompol Edith Yuswo Widodo menambahkan, tertangkapnya pelaku berawal saat BNN Kota Mojokerto melakukan razia di tempat hiburan di Kota setempat. Selanjutnya muncul nama Bukhori yang diindikasi sebagai bandar narkotika golongan 1 tersebut.
Dari sini, petugas segera bergerak melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Dusun Kedunggalih. “Sayangnya, di dalam rumah tersebut hanya ada istri dan anak pelaku. Selain itu petugas juga tidak menemukan barang bukti yang dicari,” ujar Kompol Edith.
Meski belum menemukan barang bukti yang dicari, petugas tidak patah arang. Beberapa anggota tetap melakukan pemantauan dari jauh kontrakan pelaku. Selasa sekitar pukul 08.45 WIB, Bukhori terlihat datang mengendarai sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna silver bernopol L 1869 C.
Tanpa menunggu lagi, petugas langsung menyergapnya. Bukannya menyerah, saat hendak ditangkap dia justru melawan. Dengan sigap, petugas langsung menembak betis kaki kiri Bukhori hingga akhirnya tersungkur.
Sementara dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 7,25 gram yang dikemas dalam lima plastik klip beserta sejumlah pipet kaca yang diduga terdapat bekas sisa sabu. “Barang bukti ini disembunyikan dibalik dashboard mobil,” ungkap Edith.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa airsoft gun merek Jericho dan sebilah parang. "Bukhori dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta," pungkas Edith. (rom/ian)







