PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Bangil berhasil meringkus pelaku pencuri laptop, yakni Dedy Setyo Nugroho (23). Pemuda yang ngekos di Kelurahan Kolursari Kec. Bangil Kab. Pasuruan ini ditangkap di sebuah warung internet (warnet) pada hari Kamis (02/11), pukul 23.00 WIB, di Jalan wilayah RSUD Bangil.
Kanit Reskrim Polsek Bangil Iptu Kuncoro mengatakan, sebelumnya pelaku mencuri laptop di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Selasa (31/10/17) lalu.
Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Pelaku mengambil satu unit laptop milik Rilo Prabudi (19) warga sekitar kel. Kolursari. Laptop merk Toshiba warna hitam itu sekaligus diambilnya dengan kabel casnya. Laptop itu diambil dari dalam rumah rumah saat ditinggal korban bekerja.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di mapolsek Bangil," terang Kanit Reskrim, Kamis (02/11/) siang tadi.
Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka mengaku sudah menjual laptop yang dicurinya itu di daerah Beji. "Atas perbuatannya Dedy setyo Nugroho dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” tegasnya. (psr4/par/ian)
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News