Dua Pejabat BPN Kota Malang Di-OTT Tim Saber Pungli, Peras Notaris

Dua Pejabat BPN Kota Malang Di-OTT Tim Saber Pungli, Peras Notaris Kapolres Makota AKBP. Hoirudin Hasibuan bersama Kasatreskrim AKP Ambuga Yudha saat gelar perkara OTT pejabat BPN. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dua pejabat BPN Kota Malang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Mabes Polri, Jumat (02/11) siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya adalah Agus Pramono selaku Kasi Penataan Pertanahan bersama Kasubsinya Bekti Anis Tamar, Mereka tertangkap tangan memeras notaris atau PPAT Kota Malang sebesar Rp 5 juta.

AKBP Dr. Hourudin Hasibuan, SH, M.Hum, Kapolres Malang Kota menerangkan bahwa OTT berkat laporan dari masyarakat. Dilaporkan bahwa ada pungli saat pengurusan proses pengurusan sertifikat perubahan alih fungsi tanah milik seseorang berinisial D, seorang PPAT (notaris) Kota Malang, dengan luas bidang 1,3 hektare.

Baca Juga: Kebocoran Retribusi Uang Parkir Kota Malang Meningkat 3x Lipat

"Sertifikat itu sudah selesai pada tanggal 16 Juni 2017 atau empat bulan lalu, namun oknum pejabat tersebut sepertinya menahan dan tidak segera menyerahkan sebagaimana mestinya. Istilahnya penyerahan bersyarat berupa nominal," jelas Kapolres Makota.

Dalam OTT, dijelaskan Kapolres, tim saber pungli mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta bentuk pecahan Rp 100 ribuan. Turut diamankan dokumen berkas lainnya, sekaligus dua pejabat bidang penataan pertanahan BPN Kota Malang turut diamankan.

AKP Ambuga Yudha, SH, SIK, Kasat Reskrim Polres Makota menambahkan saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut. "Kita sudah memintai keterangan sebanyak 7 orang saksi baik dari internal polisi (tim saber), saksi D atau korban pungli, dan staf BPN. Pengembangan nantinya apakah ada tersangka baru atau melibatkan pejabat lainnya selain dua tersangka tadi, kita belum tahu karena masih melakukan penyelidikan lebih jauh lagi," terang Kasatreskrim.

"Untuk kedua tersangka ini, kita kenai pasal 12 huruf E UU tipikor no 20 tahun 2001 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Terkait lainnya, masih proses penyelidikan tim penyidik," pungkas perwira Polri ini. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO