Kebocoran Retribusi Uang Parkir Kota Malang Meningkat 3x Lipat

Kebocoran Retribusi Uang Parkir Kota Malang Meningkat 3x Lipat

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejari mengungkap fakta baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) retribusi uang parkir yang menjerat MSA (56) selaku Kabid Parkir . Fakta itu itu terkait jumlah kerugian yang dialami Negara, dari mulanya terhitung hanya Rp 600 juta, saat ini menjadi Rp 1,5 miliar.

Hal tersebut terungkap setelah pemeriksaan lima orang saksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Di antaranya Asnan dan Mulyadi (staf pengawas), Sustono (bendahara pembantu), Wasiadi (staf administrasi karcis), dan Haryono (bendahara dinas).

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana

"Hal ini tentunya semakin memperjelas adanya tipikor yang dilakukan oleh MSA, sekaligus memperjelas kerugian negara dan menambah barang bukti baru," tandas Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Rakhmat Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/05)

Atas kasus itu, MSA telah ditetapkan tersangka sekaligus ditahan di Lapas Lowokwaru sejak Senin (14/05) lalu.

Adapun jumlah kerugian itu didapat selain penghitungan yang dilakukan oleh Kejari. Meski begitu, Rakhmat Wahyu juga mengaku pihaknya telah menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jatim sebanyak dua kali, pada bulan Februari dan April 2018 lalu. Hal tersebut untuk memastikan total kerugian.

Baca Juga: Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai

"Itupun belum ada hasil keterangan auditnya, sehingga kerugian negara berapa pastinya belum bisa diketahui. Mereka lah yang berwenang memastikannya," tegas Wahyu.

"Padahal pihak Kejaksaan sudah menunjang data administrasi untuk audit tersebut, sebagaimana yang dibutuhkan dan sudah kami kirimkan," cetusnya.

"Untuk tersangka baru masih belum ada karena kita masih fokus pada MSA ini. Tidak menutup kemungkinan bisa saja ada, jika perkembangan pemeriksaan mendukung akan hal itu," sambungnya.

Baca Juga: Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Asnan, salah seorang saksi menuturkan dirinya diperiksa tidak sampai satu jam lamanya. "Sekitar tujuh pertanyaan yang disampaikan oleh pihak penyidik, di antaranya mengenai tupoksi saya sebagai staf pengawas parkir," jelas Asnan. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO