KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Penertiban yang dilakukan oleh petugas UPT PPP LLAJ Dishub Jawa Timur sama sekali tak digubris oleh para sopir angkutan umum, baik bus maupun mikrolet. Hal ini seperti yang terlihat di depan pintu masuk dan keluar Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang, Senin (09/12).
Bunayar (52) misalnya, sopir bus jurusan Dampit - Malang ini dengan santai mencuci busnya, meski petugas Dishub sedang melakukan penertiban. Menurutnya, masuk ke terminal hanya membuang waktu, sedangkan Kawasan PIG kerap macet.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
"Saya akan menaati aturan atau penertiban dari Dishub, dengan catatan semua bus dan angkot tanpa terkecuali, wajib masuk ke terminal. Baru saya mau mengikutinya," tandasnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (9/12).
Kepala Dishub Jatim Fattah Jasin, saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan UPT PPP LLAJ di Malang agar segera ada penanganan guna mengatasi hal tersebut. “Kami akan memanggil pemilik bus, agar dilakukan pembinaan kepada sopir-sopirnya,” kata Fattah Jasin, Senin (09/12).
Sementara Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim Lely Ariyani mengaku sudah menugaskan stafnya untuk melakukan penertiban dan pendataan terhadap angkutan umum yang membandel. Namun, pihaknya kewalahan. “Kami sudah berupaya optimal, kami memiliki keterbatasan, jadi mohon maaf sebelumnya,” kata Lely.
Baca Juga: Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
Terpisah, Kanit Patroli Satlantas Polresta Malang Kota Iptu M. Syaikhu menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap sopir bus atau angkot yang kerap ngetem di PIG. “Alasannya, pertama karena tidak adanya rambu larangan yang terpasang di situ (PIG, red). Kedua, terkait perubahan trayek dari terminal Gadang menjadi terminal Hamid Rusdi juga belum diberlakukan. Apanya yang mesti kami lakukan penindakan, kalo dua poin itu tidak dilaksanakan?,” cetusnya. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News