Prof Dr Sofiyullah Muzammil. Foto: dok. pribadi
Oleh: Shofiyullah Muzammil*
Perdebatan tentang nisab zakat uang—apakah mengikuti emas atau perak—sebenarnya lebih dari sekadar persoalan teknis fiqh. Ia adalah cermin bagaimana umat Islam membaca teks suci di tengah perubahan zaman.
Nabi Muhammad SAW menetapkan nisab zakat emas sebesar 20 mitsqal (sekitar 85 gram) dan nisab perak sebesar 200 dirham (sekitar 595 gram). Dua angka ini bersumber dari hadis sahih dan telah menjadi konsensus ulama klasik.
BACA JUGA:
Namun ada satu fakta historis penting yang sering luput: pada masa Nabi, nilai 20 dinar emas hampir setara dengan 200 dirham perak. Rasio keduanya sekitar 1:10. Artinya, siapa pun yang mencapai nisab emas pada dasarnya juga mencapai nisab perak. Tidak ada kesenjangan kelas ekonomi di antara keduanya.
Hari ini, rasio itu berubah drastis. Perbandingan emas dan perak di pasar global bisa mencapai 1:70 bahkan lebih. Jika nisab perak dipakai, ambang kewajiban zakat menjadi jauh lebih rendah.
Jika nisab emas digunakan, batasnya lebih tinggi dan lebih selektif. Pertanyaannya: bagaimana kita membaca nash dalam realitas ekonomi yang berubah?
Di sinilah relevan pendekatan qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām—pembacaan kontemporer terhadap hukum Islam tanpa melepaskan akar turatsnya.
Qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām bukanlah liberalisasi hukum. Ia adalah upaya membaca teks dengan mempertimbangkan maqashid syariah, perubahan ‘urf, dan struktur ekonomi modern, namun tetap dalam koridor manhaj Ahlus Sunnah.
Prinsip pertamanya adalah istiqāmah—keteguhan pada nash. Nisab 20 mitsqal dan 200 dirham tidak boleh dihapus atau diubah angkanya. Ia adalah batas yang ditetapkan Rasulullah.
Mengganti angka tersebut berarti melampaui batas tauqifi dalam ibadah. Prinsip keduanya adalah ḥanīfiyyah—kelurusan yang lentur, sebagaimana Islam disebut “ḥanīfan samḥan.” Hanifiyyah berarti kembali pada esensi tauhid dan maqashid, tidak kaku pada bentuk yang kehilangan substansi.
Jika illat zakat emas dan perak adalah sifatnya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), maka perubahan sistem moneter global tidak bisa diabaikan. Perak hari ini bukan lagi standar nilai dunia, sementara emas masih menjadi cadangan moneter global. Dalam perspektif ini, memilih nisab emas bukanlah meninggalkan hadis, melainkan membaca hadis dengan mempertimbangkan maqashidnya: zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada fakir miskin. Pendekatan ini sejatinya merupakan sintesis dua arus besar dalam khazanah ushul fiqh.
Imam Asy-Syatibi menekankan bahwa syariat dibangun untuk merealisasikan kemaslahatan manusia. Namun beliau sangat berhati-hati terhadap perubahan batas yang telah ditetapkan nash.
Struktur hukum harus dijaga.
Sebaliknya, Ibnul Qayyim menekankan bahwa fatwa dapat berubah karena perubahan zaman dan keadaan. Menurutnya, syariat dibangun atas hikmah dan kemaslahatan. Jika realitas berubah, pemahaman hukum pun harus mempertimbangkan perubahan itu.
Qirā’ah mu‘āṣirah fī al-aḥkām yang istiqamah dan hanif mencoba menjembatani keduanya: menjaga struktur nash (istiqamah), sekaligus memastikan ruh maqashid tetap hidup dalam realitas (hanifiyyah).
Majma’ Fiqh Islami cenderung mengambil posisi ini. Uang kertas tetap dizakati dengan qiyas kepada emas dan perak. Nisab tetap merujuk pada salah satu dari dua standar tersebut. Namun demi stabilitas dan keseragaman kebijakan, standar emas lebih banyak digunakan dalam praktik kontemporer. Ini bukan penghapusan nisab perak, melainkan tarjih kebijakan berbasis maqashid dan realitas ekonomi.
Di tengah dunia yang berubah cepat—dari dinar-dirham menuju uang digital dan aset kripto—tantangan terbesar umat bukanlah memilih antara emas atau perak. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana membaca teks dengan kesetiaan dan kecerdasan sekaligus.
Istiqamah tanpa hanifiyyah bisa melahirkan kekakuan. Hanifiyyah tanpa istiqamah bisa tergelincir menjadi relativisme. Islam datang sebagai agama yang lurus (ḥanīf) dan teguh (istiqāmah). Dalam isu nisab zakat, keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipertemukan. Dan mungkin, di situlah kedewasaan fiqh diuji: setia pada wahyu, namun sadar pada zaman. Demikian semoga ada manfaatnya. Wallahu a’lam.
*Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Wakil Ketua
Komisi Fatwa MUI Pusat, Wakil Ketua Umum Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren
(HEBITREN), Pengasuh Pesantren Mahasiswa AL-ASHFA, Yogyakarta.
**Dislaimer pendapat dalam tulisan ini sepenuhnya pendapat pribadi tidak mewakil institusi manapun dimana Penulis mengabdi.








