Kepala Imigrasi Kediri Rakha Sukma Purnama (kiri) saat memberikan keterangan ke sejumlah wartawan.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, terpaksa menolak 701 pemohon paspor pada periode Januari-November 2017. Di periode itu, 333 di antaranya, dicekal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama mengatakan, penolakan dan pencekalan tersebut, umumnya berdasarkan wawancara petugas dan dugaan dokumen palsu, saat pemohon mengajukan diri.
BACA JUGA:
- Overstay Usai Menikahi Gadis Asal Indonesia, WN Turki Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Deportasi Dua Warga Tiongkok
- Hadiri Groundbreaking Renovasi Gedung Serbaguna Kantor Imigrasi, ini Harapan Gus Qowim
- Kunjungi Kantor Imigrasi Kediri, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Minta Pengawasan WNA Ditingkatkan
Ketika mengikuti proses wawancara, ada pemohon yang menunjukkan indikasi mencurigakan. Mereka diduga bekerja di luar negeri non prosedural. “Makanya kami tolak dan kami cekal,” ujar Rakha, kepada wartawan di Kantor Imigrasi, Jalan Ir Sutami Kota Kediri..
Rakha mengatakan, setiap bulan ada 1.500-an pemohon yang biasa mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi. Pemohon yang ditolak dan dicekal, umumnya mengajukan paspor karena akan bekerja di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, dan Hongkong.
“Biasanya hanya ditolak. Pencekalan terjadi jika pemohon menunjukkan pemalsuan data maupun berusaha memberikan keterangan palsu,” imbuhnya.
Biasanya pencekalan berlaku selama minimal 6 bulan dan bila diperlukan akan dilakukan perpanjangan sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




