KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, terpaksa menolak 701 pemohon paspor pada periode Januari-November 2017. Di periode itu, 333 di antaranya, dicekal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama mengatakan, penolakan dan pencekalan tersebut, umumnya berdasarkan wawancara petugas dan dugaan dokumen palsu, saat pemohon mengajukan diri.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Raih Penghargaan AHII 2024
Ketika mengikuti proses wawancara, ada pemohon yang menunjukkan indikasi mencurigakan. Mereka diduga bekerja di luar negeri non prosedural. “Makanya kami tolak dan kami cekal,” ujar Rakha, kepada wartawan di Kantor Imigrasi, Jalan Ir Sutami Kota Kediri..
Rakha mengatakan, setiap bulan ada 1.500-an pemohon yang biasa mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi. Pemohon yang ditolak dan dicekal, umumnya mengajukan paspor karena akan bekerja di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, dan Hongkong.
“Biasanya hanya ditolak. Pencekalan terjadi jika pemohon menunjukkan pemalsuan data maupun berusaha memberikan keterangan palsu,” imbuhnya.
Baca Juga: Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Kantor Imigrasi Kediri Gelar Pelbagai Kegiatan
Biasanya pencekalan berlaku selama minimal 6 bulan dan bila diperlukan akan dilakukan perpanjangan sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011.
Hingga saat ini, ada 871 orang asing yang terdata oleh kantor Imigrasi Kelas 3 Kediri. Didominasi oleh pelajar maupun mahasiswa dan santri, yang berada di pondok pesantren di wilayah hukum imigrasi Kediri.
Sementara itu, untuk mempermudah dalam pembayaran, kantor imigrasi kelas III Kediri terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya, bekerjasama dengan PT Pos Indonesia Kantor Pos Kediri.
Baca Juga: Imigrasi Kediri Beberkan Capaian Kinerja Memuaskan
Dengan kerja sama itu, nantinya masyarakat jika biasanya setelah mengurus paspor harus membayar ke bank, namun kini masyarakat bisa langsung membayar melalui kantor pos. Bahkan pihak pos, juga menyediakan pengiriman langsung ke rumah masing-masing pemohon.
Menurut Rakha, dengan kerjasama itu, masyarakat yang mengurus biaya imigrasi dan paspor akan dipermudah dalam proses pembayaran. Jika biasanya mereka setelah mengurus surat-surat di imigasi harus membayar ke bank, namun kali ini tidak perlu ke bank. Sebab mereka sudah bisa membayar biaya tersebut ke loket pos yang ada di kantor imigrasi.
Bahkan pemohon juga bisa meminta pihak pos untuk mengantar paspot yang sudah jadi kerumahya langsung. “Cukup di sini di loket kantor pos. Masyarakat bisa membayar,” ujarnya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Gelar Operasi Gabungan dengan Timpora Jombang
Namun jika masyarakat ingin meminta pengiriman paspor kerumahnya langsung, mereka harus membayar tarif tersendiri. Untuk pengiriman ke wilayah kota dan kabupaten Kediri masyarakat harus membayar Rp 18 ribu. Sementara untuk keluar wilayah seperti Nganjuk, Blitar dan Tulungagung harus membayar Rp 25 ribu. Dengan biaya tersebut, pihak pos memberikan pelayanan ekspres dengan estimasi waktu satu hari sampai. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News