KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2018 Kota Kediri memanas, Senin (13/11). Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PKS sampai memilih walk out dari pembahasan di tingkat Banggar, karena menilai anggota Banggar lainya melampaui kewenangan dalam sidang tersebut.
Dalam keterangannya, anggota Banggar dari Fraksi PKS Ayub Wahyu Hidayatullah mengungkapkan jika aksinya yang meninggalkan ruang sidang Banggar tersebut karena pembahasan sudah tidak mengacu lagi pada amar putusan MK tentang tugas pokok dan fungsi Banggar.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Bimtek Penatausahaan Keuangan TA 2024
"Bahasanya bukan walk out, saya mengingatkan pembahasan RAPBD 2018, harus mengacu pada amar putusan MK, UU nomor 17 2013 dan UU nomor 27 tahun 2009, jika pembahasan satuan ketiga itu bukan lagi kewenangan Banggar," kata Ayub Hidayatullah.
Menurut Politisi dari PKS ini, untuk satuan ketiga atau analisa standar harga dalam APBD sudah dibahas di tingkat komisi, dan jika dikembalikan dibahas di Banggar itu artinya sudah melanggar aturan itu sendiri. Sedangkan tugas Banggar hanya merespon dan mengakomodir pembahasan di komisi.
“Ini sudah melanggar aturan, saya keluar karena tidak ada gunanya diteruskan. Saya interupsi pada pimpinan untuk meluruskan ini. Ini bukan main-main loh, ini yang dilanggar adalah UU,” tandasnya.
Baca Juga: Pemaparan Pj Wali Kota Kediri soal Pengajuan LKPJ TA 2023
Terpisah, salah satu anggota Banggar dari Fraksi PKB Muzer Zaidip mengatakan jika pembahasan satuan ketiga yang telah dibahas di Komisi tetap sah-sah saja kembali dibahas di banggar.
"Yang terpenting tidak melebihi waktu yang ditentukan. Kalau tidak boleh membahas apa yang telah dibahas di komisi, apa gunanya Banggar, karena Banggar beda dengan komisi," kata Muzer .
Lebih lanjut, dia memberikan contoh anggaran yang diajukan eksekutif untuk membangun pasar Sentono Betek senilai kurang lebih Rp 30 miliar pada tahun 2018. Meskipun sudah dibahas dalam komisi, Banggar juga memiliki potensi untuk membahas anggaran tersebut. Sebab nilainya cukup tinggi.
Baca Juga: Raperda APBD 2024 Disetujui Jadi Perda, Pj Wali Kota Kediri Siap Tindak Lanjuti Catatan Dewan
“Komisi kita hormati, namun Banggar juga membahas sendiri, nyenggol nyenggol sedikit ndak apa-apa, dan sangat sah, karena hasil akhirnya di Banggar,” tandasnya.
Diketahui, sidang Banggar ini dilakukan selama 4 hari. Sidang memanas ketika sidang ke-3, dan hasil sidang Banggar ini akan diaplikasikan dalam Pandangan Umum dalam sidang Paripurna RAPBD 2018. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News