TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berhenti sudah perjalanan Siti Fatimah (45), perempuan yang mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang serta mendatangkan harta karun.
Aksi dukun palsu asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban tersebut berhasil dihentikan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu korban, M (38), warga Kecamatan Soko.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Dari aksi tipu-tipunya selama ini, pelaku berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dengan modus mengelabui korban dengan iming-iming bahwa ia bisa melipatgandakan uang.
Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR dalam rilisnya di Mapolres, Senin (20/11) menceritakan modus operandi pelaku saat beraksi.
Dipaparkan Sutrisno, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku jika dirinya lahir dalam kondisi ajaib terbungkus seperti telur. Selain itu, pelaku juga mampu berkomunikasi dengan makhluk gaib, terutama kepada arwah para wali songo, serta mampu mendatangkan harta karun.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Awalnya, korban diminta membayar mahar sejumlah uang yang telah ditentukan. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan ritual dengan membaca mantra di makam Mbah Jabal selama 2 bulan berturut-turut tanpa boleh pulang. Pelaku menjanjikan jika semua ritual sudah dilakukan, uangnya akan berlipat ganda.
Namun, setelah semua persyaratan dipenuhi, korban malah tidak mendapatkan hasil apa-apa.
“Pelaku saat ini telah ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Modusnya ini mirip seperti kanjeng Dimas, yang mampu menggandakan uang dan mendatangkan harta karun. Sudah ada enam korban yang melapor. Total pelaku mampu meraup uang senilai Rp. 555,8 juta,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp 11,5 juta, handphone, 12 gelang monel, 9 cincin monel, 3 kalung monel, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku telah melancarkan aksi penipuan selama sekitar 8 tahun. Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Sutrisno.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sutrisno mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mampu menggandakan sejumlah uang atau sebagainya. “Masyarakat harus cerdas, jangan terlalu tergiur dengan iming-iming keuntungan berlipat. Kita berfikir pada hal yang masuk akal saja,” pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News