PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para mantan anggota DPRD Pacitan masa bakti 1999-2004 bukan hanya berurusan dengan hukum atas perkara dugaan korupsi dana APBD tahun 2001 yang menyeret mereka ke hotel prodeo. Namun para mantan legislator itu juga meninggalkan hutang atas kelebihan pembayaran uang purna tugas yang hingga detik ini belum seluruhnya lunas.
Kabid Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD Pacitan Kustiana mengungkapkan baru 21 orang yang telah melunasi pengembalian kelebihan uang purna tugas dari total 45 mantan legislator.
Baca Juga: Dewan Pacitan Ngaku Belum Terima Laporan Refocusing Anggaran untuk Covid-19
"Sisanya memang masih dalam proses penagihan yang dilakukan OPD terkait. Kami (BPKAD) hanya sebatas melaksanakan fungsi koordinatif atas piutang daerah yang belum seluruhnya terlunasi itu," ujarnya, Senin (20/11).
Menurut Kustiana, dari total kelebihan uang purna tugas yang telah diterima para mantan wakil rakyat sejumlah Rp 738.941.250, sudah terbayar sebesar Rp 394.777.500. Sehingga piutang daerah yang belum terbayar sejumlah Rp 344.163.750.
"Kita berharap, karena itu uang negara secepatnya agar dilunasi. Sebab dari hasil temuan BPK, sudah beberapa tahun berjalan namun masih menyisakan tunggakan cukup besar," tuturnya tanpa menyebutkan batas limit waktu kapan piutang daerah tersebut harus terlunasi. (yun/rd)
Baca Juga: Dewan Prediksi akan Banyak Proyek Fisik yang Molor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News