Tarik Investor, Pemkab Berikan Kemudahan Perizinan Super Cepat dan Gampang

Tarik Investor, Pemkab Berikan Kemudahan Perizinan Super Cepat dan Gampang Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo, Hadi Prayitno.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bupati Probolinggo, Hj. Tantriana Sari SE terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Tidak hanya soal peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan UMKM, namun faktor pendukung lainnya seperti kenyamanan dan kemudahan mendapatkan izin juga menjadi perhatian serius.

Bahkan, untuk memberikan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan semua izin, Pemkab Probolinggo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus berbenah.

Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo

Banyak program dan kebijakan yang telah digerojok Bupati Tantri untuk mendukung para UMKM, pelaku usaha dan pengusaha maupun investor. Bupati langsung mempermudah semua pengurusan izin di semua sektor terutama bagi pengusaha dan pelaku usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo, Hadi Prayitno mengatakan jika hingga saat ini sudah ada sekitar 1.888 perijinan yang sudah masuk.

"Hingga kini jumlah jenis izin yang ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP mencapai 59 jenis karena memang ada beberapa jenis perizinan yang sudah dialihkan ke provinsi. Sesuai perintah dan kebijakan Bupati Tantri semua ijin lebih cepat dan mudah," ujar Hadi Prayitno.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD

Dari sekian jenis perizinan yang ditangani oleh Pemkab Probolinggo, lanjut dia, izin mendirikan bangunan (IMB) berada di urutan paling atas sebanyak 501 izin yang diterbitkan, disusul surat izin usaha perdagangan (SIUP) PK sebanyak 343 izin.

"Jenis izin yang bisa menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) hanyalah IMB dan izin gangguan , namun ke depan PAD hanya bisa disumbang melalui IMB karena izin HO sudah tidak bisa lagi seiring terbitnya Permendagri No.19/2017 Tentang Pencabutan Permendagri No.22/2009 Tentang Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO," tuturnya.

Ia mengatakan realisasi penerimaan retribusi IMB dan HO di Kabupaten Probolinggo hingga akhir semester I tahun 2017 mencapai Rp 919,839 juta dengan rincian IMB Rp 542,761 juta, HO kegiatan orang pribadi Rp 72,142 juta, dan HO kegiatan badan Rp 304,935 juta.

Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh

"Ke depan, izin HO tidak dipersyaratkan bagi pelaku usaha, sehingga HO tidak bisa memberikan kontribusi terhadap capaian PAD dan satu-satunya hanya melalui IMB saja," katanya lagi.

Hadi menjelaskan banyaknya perbaikan sarana infrastruktur berdampak pada proses pelayanan perizinan meningkat karena jumlah yang mengajukan izin usaha dari tahun ke tahun terus meningkat, sehingga geliat usaha di Kabupaten Probolinggo secara tidak langsung terus mengalami pertumbuhan yang cukup pesat.

"Ini bagian dari kebijakan Bupati selama 5 tahun menjabat. Makanya, kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan perizinan secara cepat, mudah, transparan dan akuntabel. Ketika perijinan mudah dan gampang, jelas juga berdampak terhadap perekonomian warga," tegasnya.

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Probolinggo Perbaiki Jaringan Irigasi, Petani di Desa Clarak Bahagia

Apabila banyak pengusaha yang mengajukan izin, lanjut dia, PAD Kabupaten Probolinggo akan meningkat, dan apabila banyak pengusaha yang masuk, investasi yang masuk di Probolinggo akan semakin besar juga.

"Kalau investasinya tinggi, angka pengangguran akan berkurang dan perekonomian masyarakat semakin meningkat, sehingga mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat. Ini menjadi harapan Bupati yang harus didukung penuh," imbuhnya. (ndi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO