KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penataan pedagang kaki lima (PKL) secara besar-besaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan kartu PKL kepada ratusan PKL di Kota Blitar.
"Ada 635 yang akan dibagikan, sesuai dengan pendataan yang kami lakukan dengab persyaratan menyerahkan kartu identitas serta jenis usahanya harus jelas," ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar Arianto kepada wartawan, Kamis (23/11).
Baca Juga: Serbuan 1 Ton Bantuan Beras Polres Blitar Kota, Sasar Ojol hingga Abang Becak
Dalam pengawasannya, Arianto menjelaskan bahwa para PKL bisa mengakses dan dicek melalui aplikasi 'peka5blitarkota.id', yang siang itu juga dilaunching oleh Pemkot Blitar.
"Selain kartu PKL kita juga melaunching aplikasi PKL. Disana nanti bisa diketahui mana saja PKL yang sudah memiliki kartu atau belum serta PKL yang menyalahi tempat yang telah ditetapkan oleh Pemkot," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam aplikasi itu dijelaskan semua informasi terkait dengan PKL di Kota Blitar. Meliputi identitas, produk yang dijual, serta lokasi berjualan. Khusus untuk lokasi berjualan, aplikasi itu menampilkan 42 lokasi yang boleh ditempati PKL serta puluhan lokasi lain tidak boleh untuk berjualan.
Baca Juga: Beber Dagangan Berupa Bra dan CD, Pedagang Stadion Blitar Demo di Depan Gedung DPRD
Hingga kini, Arianto mengaku belum bisa mengetahui secara pasti jumlahnya yang belum mendapatkan kartu PKL. Namun pihaknya mengimbau agar PKL yang belum terdaftar untuk mendaftarkan usahanya dengan datang langsung ke Disperindag Kota Blitar, untuk segera diproses.
"Harapan kami kedepan semua PKL di Kota Blitar berjualan sesuai dengan Perwali nomer 47 Tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan PKL," tegasnya.
Sementara Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengatakan, selain untuk menata kembali PKL di Kota Blitar kartu PKL tersebut juga memudahkan PKL mempromosikan usahanya. Serta memudahkan konsumen mencari lokasi berdagang PKL.
Baca Juga: Bazar Ramadan Pemkot Blitar Didemo Komunitas Pedagang
"Aplikasinya bebas diakses, dengan demikian berarti ini juga ikut memudahkan PKL memasarkan usahanya dan memudahkan konsumen mencari lokasi berjualan," kata Samanhudi Anwar.
Sebelumnya, sebanyak 635 kartu PKL diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Blitar menata kembali keberadaan PKL yang semakin menjamur diberbagai sudut kota. Nantinya PKL yang tidak memiliki kartu PKL dari Pemkot Blitar, dilarang untuk berjualan di tempat-tempat yang sudah disediakan Pemkot bagi para PKL. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News