PACITAN, BANGSAONLINE.com - Surat penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) yang menyeret sejumlah guru di Pacitan, sudah diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat. Hal tersebut dibenarkan, Marwan, Kepala Dikbud Pacitan, Minggu (26/11).
Marwan mengakui sudah menerima surat dari Kejati terkait nama-nama aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUPS.
Baca Juga: Kejari Pacitan Ungkap Tindak Pidana Korupsi Proyek Parkir Pantai Klayar Senilai Rp 1 M
"Pekan kemarin, kami memang sudah menerima surat penetapan tersangka atas beberapa guru yang diduga tersandung kasus dugaan tipikor dana KUPS. Surat tersebut langsung dari Kejati," katanya.
Terkait status tersangka yang tengah disandang sejumlah oknum guru itu, Marwan menegaskan sudah menyampaikan laporan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Bupati Pacitan.
"Kami sudah menyampaikan laporan ke bupati terkait turunnya surat penetapan tersangka atas nama sejumlah guru itu," beber dia.
Baca Juga: Luncurkan Surat Perintah Pada Tim Penyidik, Kajari Pacitan Cium Kasus Dugaan Korupsi
Selanjutnya, kata Marwan, beberapa guru tersebut akan diproses surat pemberhentian sementara sebagai ASN oleh Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Kepegawaian Daerah (BP2KD). Namun begitu, ia menegaskan hak-hak kepegawaian para ASN masih tetap diterimakan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Hak gajinya masih bisa diterima sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi tunjangan-tunjangannya seperti TPP (tunjangan profesi pendidik) misalnya, jelas akan dihentikan. Karena mereka tidak lagi menjalankan tugas-tugasnya sebagai guru," tukas Marwan. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News