Luncurkan Surat Perintah Pada Tim Penyidik, Kajari Pacitan Cium Kasus Dugaan Korupsi

Luncurkan Surat Perintah Pada Tim Penyidik, Kajari Pacitan Cium Kasus Dugaan Korupsi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Usai dilakukan bongkar pasang pucuk pimpinan di institusi Kejaksaan Negeri Pacitan belum lama ini, genderang perang terhadap praktik rasuah mulai didengungkan.

Setidaknya sepekan setelah kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta ke Pacitan, Korps Adyaksa diam-diam telah meluncurkan Surat Perintah Tugas (sprintug) pada Tim Penyidik terkait kasus dugaan korupsi. Hanya saja, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Adji Ariono, masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai kasus yang tengah jadi bidikan lembaga anti rasuah di level kabupaten tersebut.

Baca Juga: Kejari Pacitan Ungkap Tindak Pidana Korupsi Proyek Parkir Pantai Klayar Senilai Rp 1 M

"Tunggu saja, masih proses. Ini masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dan juga cek ke lapangan," kata Adji Ariono pada wartawan, Rabu (22/8).

Proses pengumpulan bahan keterangan setidaknya membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Jika ditemukan adanya indikasi praktek korupsi akan dilanjutkan pada tingkat penyelidikan. "Mengungkap kasus korupsi berbeda dengan pidana umum. Membutuhkan waktu secukupnya. Nanti awal bulan September jika semuanya sudah siap pasti kami buka ke publik," ujarnya.

Sementara itu sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum awak media, persoalan yang akan diendus tim penyidik Kejari Pacitan tersebut salah satunya terkait penyertaan modal pada Perusda Aneka Usaha dan persoalan di lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan, kala itu. (yun/rev)

Baca Juga: Mutasi, Kejari Pacitan Dipindah ke NTT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO