Korupsi Dilatari Faktor Kebutuhan dan Keserakahan

Korupsi Dilatari Faktor Kebutuhan dan Keserakahan Suasana sosialisasi tatap muka antara KPU, Kejari, dan PPK se-Kabupaten Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Korupsi bisa diartikan sebagai tindakan kerusakan. Kasus ini biasanya dilatari perilaku menyimpang dari kewajiban-kewajiban normal suatu instansi pemerintah lantaran berorientasi pada kepentingan pribadi. Baik itu diri sendiri, keluarga maupun rekan sejawat.

"Demi mengejar status dan gengsi sehingga harus berbuat melanggar peraturan. Perilaku ini dengan jelas melakukan atau mencari sesuatu yang bukan menjadi haknya," ujar Anto Widi Nugroho, Kasi Datun Kejari Pacitan di sela-sela kegiatan sosialisasi tatap muka dengan KPU Pacitan dan PPK, Senin (28/5) sore lalu.

Baca Juga: Luncurkan Surat Perintah Pada Tim Penyidik, Kajari Pacitan Cium Kasus Dugaan Korupsi

Menurut Anto, ada tiga ciri mendasar bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi. Satu di antaranya melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan. Dengan begitu, kerugian negara akan muncul lantaran ada upaya dari seseorang untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri.

"Pemicu korupsi dikarenakan beberapa alasan, salah satunya dorongan kebutuhan seseorang, sehingga dengan terpaksa melakukan korupsi karena gaji yang jauh dari mencukupi dibanding kebutuhan yang sangat besar akibat beban dan tanggung jawab yang sangat besar pula," jelasnya.

Dorongan lainnya karena sifat keserakahan manusia, sehingga korupsi dilakukan agar dapat hidup lebih mewah dan dapat memiliki barang-barang yang tak bisa terbeli dengan gaji.

Baca Juga: Mutasi, Kejari Pacitan Dipindah ke NTT

Pada kesempatan tersebut, Anto juga mengungkapkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah korupsi. Di antaranya Undang-Undang No 3 Tahun 1971, Undang-Undang No 31 Tahun 1991, dan Undang-Undang No 20 Tahun 2001. (yun/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO