Guru Tersangka Korupsi Dana KUPS di Pacitan Masih Terima Separuh Gaji

Guru Tersangka Korupsi Dana KUPS di Pacitan Masih Terima Separuh Gaji H. Mahmud

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan melalui Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BP2KD) sangat berempati atas ditetapkannya sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) oleh Kejati Jatim.

Dalam siaran persnya, Sekretaris BP2KD Pacitan Mahmud mengakui, bahwa pihaknya memang sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap sejumlah guru.

Baca Juga: Kejari Pacitan Ungkap Tindak Pidana Korupsi Proyek Parkir Pantai Klayar Senilai Rp 1 M

"Karena itu, saat ini tengah kami usulkan proses pemberhentian sementara mereka sebagai ASN serta tugas-tugasnya sebagai seorang pendidik," katanya di sela-sela kegiatan sosialisasi PP 11/2017 tentang Menejemen ASN di aula pendopo, Senin (27/11).

Mahmud yang juga menjabat sebagai Ketua PCNU Kabupaten Pacitan itu berharap agar keluarga tersangka lebih tabah dan bersabar dalam menghadapi cobaan.

"Bagaimana pun juga mereka banyak punya jasa terhadap dunia pendidikan. Di tangan merekalah, ‎para anak didik kita pernah mendapatkan pendidikan. Namun di lain sisi, aturan memang tetap ditegakan. Karena itu kami berharap pihak keluarga lebih bersabar dan tetap mengedepankan pemikiran-pemikiran positifnya," tuturnya.

Baca Juga: Luncurkan Surat Perintah Pada Tim Penyidik, Kajari Pacitan Cium Kasus Dugaan Korupsi

Meski nantinya diberhentikan sementara, mantan Kabid SLTP/SM Dinas Pendidikan ini menjamin para guru masih bisa menerima 50 persen hak gajinya sebagai seorang ASN.

"Kita menunggu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selama itu, hak gaji masih diterimakan, namun hanya separuh," jelas Mahmud. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO