PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga dari empat desa, yaitu Gendaran, Gedompol, Belah, serta Sukodono, Kecamatan Donorojo, Pacitan, menggelar aksi damai di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka datang dengan mengendarai kendaraan roda empat serta sepeda motor.
Dalam orasinya, massa menyindir adanya diskriminasi proses hukum atas tersangka Sri Winarti, Kades Gendaran, yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Among Wargo.
Baca Juga: Kejari Pacitan Ungkap Tindak Pidana Korupsi Proyek Parkir Pantai Klayar Senilai Rp 1 M
Dalam demo itu, massa juga menggelar doa bersama serta aksi teaterikal. Beberapa spanduk yang bernadakan kecaman serta keranda mayat mereka usung sebagai simbol matinya penegakan hukum di Pacitan.
Aksi damai itu sengaja mereka geber bersamaan dengan proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Sri Winarti.
Saat ditemui, Andi Firasadi, kuasa hukum Sri Winarti mengatakan aksi ini untuk memprotes proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai cacat hukum. "Baru kali ini saya menangani kasus semacam ini. Dipanggil sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, langsung disel tanpa ada proses BAP," ungkap lawyer yang juga Ketua LBH DPD PDIP Jatim tersebut.
Baca Juga: Luncurkan Surat Perintah Pada Tim Penyidik, Kajari Pacitan Cium Kasus Dugaan Korupsi
"Saya berharap masyarakat Pacitan bisa memahami secara menyeluruh atas kasus hukum ini. Jangan sampai ini berkembang dan menjadi opini buruk di tengah masyarakat. Namanya orang menyumbang kok disel. Gotong-royong masyarakat Pacitan sangat bagus. Kami khawatir jangan-jangan ke depan masyarakat jadi nggak peduli. Maunya nyumbang untuk negara, namun ujung-ujungnya masuk dipenjara," kritik pengacara bergelar doktor ini pada pewarta.
Andi mengungkapkan, kliennya dalam kegiatan pembangunan GOR Among Wargo, menyumbang lahan senilai Rp 240 juta serta pengerahan alat berat yang totalnya ditaksir senilai Rp 570 juta. Sebab pada awalnya, lahan tempat berdirinya GOR tersebut merupakan tanah perbukitan.
"Semua (sumbangan) tidak dimunculkan dalam BAP, malah dalam proses penyidikan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 89 juta. Kalau dihitung dengan sumbangan 570 juta, negara justru diuntungkan. Namun ini tidak diakui. Kerugian sebesar itu, okelah, tapi bukan di klien kami," jelasnya.
Baca Juga: BPK Temukan Dugaan Penyelewengan Anggaran BBM di Sejumlah OPD Pemkab Pacitan
Di lain pihak, salah satu tim jaksa yang menyidangkan perkara praperadilan Sri Winarti menegaskan, penanganan atas kasus tersebut sudah prosedural sesuai aturan yang ada. Begitu pun pemanggilan saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantas dijebloskan ke sel tahanan, juga sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
"Ya kita ikuti prosedur yang berlaku sajalah," timpalnya di tempat terpisah.
Sementara itu usai mendatangi kantor PN Pacitan, massa lantas bergeser menuju Kejari Pacitan guna menggelar aksi serupa. (yun)
Baca Juga: Salah Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUPS Meninggal Dunia di RS dr Soetomo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News