Diduga Terlibat Pemalsuan Jual Beli Tanah 7 Hektar, Kades Sugihwaras Dilaporkan Polisi

Diduga Terlibat Pemalsuan Jual Beli Tanah 7 Hektar, Kades Sugihwaras Dilaporkan Polisi

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Nur Naim, dilaporkan ke Polres Tuban, Senin, (4/12). Ia dilaporkan atas dugaan pemalsuan jual beli tanah milik Mohammad Toha seluas sekitar 7 hektar.

Perkara tersebut saat ini telah ditangani Polres Tuban dengan agenda gelar perkara untuk menyelesaikan kasus tersebut yang dihadiri oleh Kades Sugihwaras, perangkat desa, kuasa hukum pelapor dan beberapa pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Kuasa Hukum pelapor, Mohammad Syafii menilai Nur Naim telah melakukan penyerobotan atau rekayasa data jual beli tanah milik warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, kepada Lutfi Wakid. Total jual beli tanah diperkirakan seluas 7 hektar yang berada di desa setempat pada tahun 2010 silam.

“Kasus itu sudah masuk tahap gelar perkara. Sesuai surat keterangan ahli waris yang masih hidup, tanah milik Tohir bin Mastro (Alm) tidak pernah dijualbelikan kepada pihak manapun,” kata Mohammad Syafii, Kuasa Hukum dari pelapor sambil menunjukan berkas dugaan kasus pemalsuan jual beli tanah.

Syafii kemudian menunjukan kejanggalan dokumen penyerobotan tanah yang ditengarai dilakukan dengan melakukan rekayasa data jual beli tanah dengan membuat beberapa dokumen palsu. Dalam transaksi jual beli tanah kepada Lutfi Wakid itu, pembeli diketahui belum cukup umur jika dilihat dari identitasnya.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

“Buku C 421 atas nama Sopijah bin Tohar juga diduga telah direkayasa (Kades Sugihwaras, red) dan diatasnamakan Lutfi Wakid. Dengan adanya coretan buku C Desa serta surat penguasaan tanah kepada Lutfi Wakid yang dibuat Kepala Desa sejak 11 Febuari 2016, batal demi hukum,” terang Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Matoh Tuban Nusantara.

“Kejanggalan lainnya, para ahli waris tidak pernah menjualbelikan tanah kepada siapa pun. Ketika ingin melihat buku C di desa juga dipersulit pihak desa, tahu-tahu tanah itu sudah dijual kepada orang lain,” tegasnya.

Dikonfirmasi terkait kasus itu, Nur Naim menepis jika ia telah melakukan rekayasa jual beli tanah. Menurutnya apa yang dilakukan telah sesuai aturan dan tidak dokumen yang dipalsukan.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

“Semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada, tidak ada unsur rekayasa,” kata Nur Naim saat dihubungi lewat ponsel.

Di sisi lain, pihak penyidik Satreskrim Polres Tuban mengatakan tetap mendalami kasus perkara tersebut, dan mengumpulkan beberapa bukti terkait unsur pemalsuan jual beli tanah tersebut.

“Kita masih mendalami kasus itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Muhmmad Wahyudin Latif. (gun/rev)

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO