SURABAYA (BangsaOnline) - Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur tentang Larangan Keberadaan Gerakan Islam State of Irak and Syria resmi ditandatangani Gubernur Jatim Sokarwo, kemarin (12/8) di Gedung Negara Grahadi. Selanjutnya, bupati-walikota se-Jatim harus menyosialisaikan Pergub no 51/2014 ini.
Penandatanganan sempat tertunda. Mestinya kemarin pukul 08.00 wib pergub sudah ditandatangani, namun karena ada revisi pergub baru bisa ditandatangani pukul 13.20 WIB.
"Redaksional pada pergub ini sudah dirumuskan sesuai dengan aturan hukum yang memperhatikan pertemuan tanggal 7 Agustus 2014 lalu dengan para ulama dan kiai serta tokoh masyarakat," kata Soekarwo (Pakde Karwo) usai meneken pergub. Pergub tersebut terdiri dari empat pasal larangan keberadaan ISIS di Jatim.
Baca Juga: Napiter WBP Lapas Surabaya Ucapkan Janji Setia kepada NKRI
Pasal pertama : Dengan peraturan ini ditetapkan larangan keberadaan gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Jawa Timur karena dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.
Pasal kedua : Bahwa berdasarkan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka diharapkan agar:
a. Pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa Timur melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di daerahnya masing-masing terhadap keberadaan dan/atau gerakan ISIS.
b. Masyarakat Jawa Timur segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dan mencurigai adanya gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Pasal tiga tertulis : Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila mengetahui dan/atau menerima laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan dan/atau gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Dan pasal empat berbunyi : Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pakde Karwo menjelaskan, untuk melarang ISIS di Jatim tidak cukup hanya dengan menunjuk UUD 1945, khususnya pasal 28 dan pasal 29 serta UU No. 1/PPNS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau penodaan agama karena penindakannya jadi kurang fokus. Makanya perlu dibuat pergub.
"Pergub ini dibuat didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, keberadaan gerakan ISIS yang disinyalir berkembang menjadi Islam State (IS) bertentangan dengan ideology Pancasila dan Kebhinekaan Negara Republik Indonesia. Jelas-jelas ada proses pendirian negara, ada ancaman, seerta ada proses perekrutan aktifis untuk dibawa Iraq-Syiria," ungkap Pakde Karwo, yang kemarin didampingi Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo.
Baca Juga: Komandan Al Qaida Tewas dalam Baku Tembak melawan Militer AS
Pertimbangan kedua, Pemprov Jatim 7 Agustus 2014 lalu telah mengadakan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda), para ulama, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM), perguruan tinggi, yang mendukung Pemprov Jatim untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap keberadaan ISIS. Semuanya setuju agar dibuat pergub untuk melarang ISIS di Jatim. “Berdasarkan itu, maka untuk mencegah berkembangnya paham ISIS di Jatim, pergub tentang Larangan Keberadaan Gerakan ISIS di Jatim perlu ditetapkan. Pergub pelarangan ISIS akan membawa dampak yang positif bagi situasi keamanan dan ketertiban di Jatim," tandas Pakde.
Pergub ini bersifat mengatur di luar. Dan dengan pergub ini maka bupati-walikota, polisi, TNI, serta ulama akan memiliki pegangan untuk menindak gerakan ISIS di Jatim.
"Hari ini (kemarin, red) pergub ini sudah berlaku," tandas Pakde.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News