GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pertanahan (DP) Pemkab Gresik kecewa terhadap kinerja Bagian Hukum yang dinilai lamban dalam merampungkan pembuatan SK Penetapan Harga Tanah untuk lahan uji kir di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme.
Kepala DP Pemkab Gresik Tarso Sagito mengatakan bahwa SK penetapan harga tanah tersebut sudah berada di Bagian Hukum sejak sebulan yang lalu, namun hingga kini tak kunjung selesai.
Baca Juga: Hasil Lelang Jabatan di Pemkab Gresik: Ninik Jabat Kadisnaker, Eko Kadistan
"Fakta ini menunjukkan kalau Bagian Bukum tidak memiliki SOP (Standard Operating Procedure) yang baik dalam menjalankan tugas," cetus Tarso kepada BANGSAONLINE.com, Senin (11/2017).
"Bagian Hukum kerjanya sesuai selera. Kalau berselera ya dikerjakan, kalau gak berselera ya dimangkrakkan," imbuh mantan Kabag Hukum ini.
Padahal, waktu yang dimiliki Bagian Pertanahan untuk mencairkan dan membayar tanah milik warga Cerme Lor tersebut kian mepet, yakni pada tanggal 15 Desember mendatang. Lewat batas tersebut, maka OPD sudah tidak boleh menyerap anggaran APBD lagi.
Baca Juga: Rencana Pembangunan Islamic Center Jalan Terus, Distan Sudah Siapkan Lahan
"Awas kalau sampai dalam 2 sampai 3 hari ini SK penetapan gak dikeluarkan, maka saya akan undang wartawan untuk pres rilis!," ancamnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Edy Hadi. S kepada BANGSAONLINE.com menyatakan SK Penetapan Harga Tanah uji kir di Desa Cerme Lor belum bisa keluar karena masih dalam proses. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News