Razia Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Pasuruan Jaring PSK dan Penjual Miras

Razia Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Pasuruan Jaring PSK dan Penjual Miras Pelaku yang terjaring langsung disidangkan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Razia penyakit masyarakat yang dilakukan oleh anggota Polres Pasuruan, Rabu (13/12) malam kemarin memang tidak sia-sia. Terbukti, petugas berhasil meringkus seorang PSK dan penjual minuman keras.

Dalam operasi jelang perayaan Natal dan tahun baru tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Shabara Polres Pasuruan AKP Jaka Winarno, petugas menyisir sejumlah titik yang ada di Pandaan dan Gempol. Penyisiran itu dilakukan di kawasan Sumbergedang, Kecamatan Pandaan.

Baca Juga: MUI Kabupaten Pasuruan Dukung Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Manusia di Tretes

Awalnya, petugas gabta mengamankan seorang PSK yang tengah mangkal menunggu pelanggan. PSK itu pun diangkut untuk kemudian diperiksa. Tak puas dengan itu, razia dilanjutkan ke wilayah Gempol.

Di kawasan Karangrejo, Kecamatan Gempol inilah, petugas berhasil mengamankan puluhan miras di sebuah toko milik SWN. Sebanyak 25 miras itu kemudian diangkut untuk disidangkan tipiring.

Menurut Jaka, razia tersebut merupakan kegiatan dalam rangka Operasi Sikat II Semeru 2017. Operasi tersebut digencarkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menyambut perayaan natal dan tahun baru.

Baca Juga: Jual Anak 13 Tahun Kepada Pria Hidung Belang, 3 Orang Mucikari Tretes Diringkus Polisi

“Lokasi yang disisir dalam operasi ini, bukan hanya penyakit masyarakat seperti PSK ataupun minum-minuman keras. Tetapi juga, narkoba, senjata tajam atau senpi, serta pencurian dan perampasan,” jelasnya.

Seorang PSK dan penjual miras itupun, tak hanya menjalani pembinaan di kepolisian. Karena, mereka juga kemudian disidangkan tipiring. Keduanya diganjar enam hari kurungan. “Mereka diputus enam hari. Pertimbangan hakim, untuk memberi efek jera,” bebernya. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO