SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo secara tegas akan memanggil dan memberikan arahan kepada bupati maupun walikota yang tidak hadir pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Prov Jatim Tahun Anggaran 2018. Ketegasan itu dilakukan semata-mata agar pemanfaatan keuangan negara nantinya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, Saya harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota dengan baik,” tegasnya saat menyampaikan sambutannya pada acara Penyerahan DIPA dan DPA Provinsi Jatim di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/12).
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
Oleh sebab itu ia tidak menyerahkan DIPA dan DPA Provinsi Jatim tersebut sampai bupati/walikota terkait bisa hadir. Daerah yang bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota tidak hadir yakni Kota Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, Kota Mojokerto, Kabupaten Pamekasan, Kota Blitar, Kota Batu dan Kabupaten Jombang.
DIPA dan DPA tidak bisa diberikan kepada staf, karena penyerahan DIPA tidak sekadar dapat uang dan hak, tetapi memiliki kewajiban yang luar biasa. Apalagi DIPA Provinsi Jatim tahun 2018 mengalami peningkatan menjadi Rp 119 triliun, dibanding tahun 2017 sebesar Rp 115 triliun.
"Rincian DIPA dan DPA Jatim tahun 2018 yakni dana pemerintah pusat sebesar Rp 44,3 trilyun dan dana transfer ke daerah sebesar Rp 75 triliun. Sedangkan untuk APBD Provinsi Jatim tahun 2018 sebesar Rp 30,762 triliun," ungkap Pakde Karwo, sapaannya.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Pakde Karwo menegaskan keharusan pemanfaatan DIPA dan DPA Provinsi Jatim tahun 2018 yang harus sesuai dengan program prioritas pemerintah pusat, khususnya pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan infrastruktur. Setelah penyerahan DIPA, Pakde Karwo berharap agar segera diberikan kepada OPD dan satker untuk segera dilakukan lelang barang dan jasa.
Sementara itu dalam laporannya, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI R Wiwin Istanti SE, AK, M Laws menjelaskan, DIPA Jatim dengan total mencapai Rp 119,8 triliun tersebut terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Rp 44,8 triliun untuk instansi kementerian/lembaga dan Rp 75 triliun untuk transfer ke daerah. “Itu termasuk penyaluran dana fisik dan dana desa,” jelasnya.
Ia meminta kepada seluruh Satker dan OPD agar usai penyerahan DIPA agar telah disiapkan lelang, walaupun pelaksanaan fisiknyasendiri baru bisa dilakukan dimulai 1 Januai 2018. Dengan demikian, belanja tidak menumpuk di triwulan keempat. Perilaku belanja satker agar diubah, sehingga tidak landai di awal tahun dan kemudia kemudian melonjak di akhir tahun.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Diketahui, penyerahan DIPA itu merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN Tahun 2018. Berbagai rencana strategis dan kebijakan umum yang ditetapkan dalam APBN tahun 2018 wajib dituangkan dalam DIPA. Diharapkan penyerahan DIPA tersebut dilaksanakan lebih awal, agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, yaitu awal Januari 2018. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News