Kahmi Jatim Imbau Kejati terlibat Program Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Kahmi Jatim Imbau Kejati terlibat Program Transparansi Pengelolaan Dana Desa Refleksi Akhir Tahun 2017 MW KAHMI Jatim dihadiri, Akmal Boedianto, Didik Farkhan, Drs Priyatmoko MA yang berbicara bidang politik, serta Dr Imron Mawardi yang berbicara soal ekonomi. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur (MW Kahmi Jatim) mendorong Kejaksaan Tinggi Jatim untuk terlibat aktif dalam proses pengawalan dalam upaya transparansi pengelolaan dana desa.

Imbauan itu dilakukan menyusul tingginya tingkat kerawanan penyelewengan penggunaan dana desa sehingga pendekatan preventif melalui upaya pencegahan dengan mengedepankan proses transparansi pengelolaa anggaran DD dinilai penting.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Hal ini diungkapkan Koordinator Presedium MW Kahmi Jatim, Akmal Boedianto. Ia berharap aparat penegak hukum khususnya aparat Kejaksaan bisa memberikan upaya pencegahan penyimpangan pencairan dan penyerapan DD menyusul semakin banyaknya kades yang terkena kasus hukum terkait korupsi DD.

"Proses penyaluran DD telah dikucurkan selama 3 tahun sejak 2015 yang merupakan bagian implementasi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya.

"DD saat ini sudah dikucurkan selama 3 tahun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015. Alokasinya semakin membesar untuk setiap desa per tahunnya. Tentunya proses ini sangat rawan menyimpang bila tidak diawasi. Kejati Jatim mesti menjadi motor dalam proses pengawasan dalam kontek membangun transparansi penggunaan DD, pendekatan by sistem mesti dikedepankan," kata Akmal dalam Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2017 Majelis Wilayah Kahmi Jatim di Aula Pertemuan PWI Jatim, (Jumat, 22/12).

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

Secara khusus, Akmal menyatakan jumlah desa se-Indonesia sekitar 70.000 desa, 8.600-an di antaranya berada di Jatim.

"Program DD ini sangat luar biasa sebagai upaya membangun Indonesia dari Desa. Alokasi DD yang semakin besar jangan sampai menjadi pemicu untuk menjadikan Kades [Kepala Desa] menjadi subjek atau objek dalam proses penyimpangan atau tindak korupsi. Ini mesti dicegah dengan mendorong proses keterlibatan dan partisipasi publik serta transparansi penggunaan DD," ujarnya.

Di sisi lain Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan menyatakan bahwa pihaknya sangat konsen melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan hukum atas program DD di Jatim.

Baca Juga: 29.046 Pemilih Pemula Usia 17 Tahun Siap Berpartisipasi pada Pilkada 2024 di Sidoarjo

Untuk itu, kata mantan Kajari Surabaya itu, Kejati Jatim tengah menggagas dan menggodok upaya pengawasan penyaluran DD dengan penggunaan pendekatan sistem.

"Ada best practice program pendekatan pengawasan DD melalui proses transparansi. Ini tengah digagas agar bisa dilakukan di Jatim. Harapannya ada program Transparansi Pengelolaan DD bahkan bisa dilombakan," kata Didik dalam kesempatan yang sama.

Didik menegaskan alokasi DD setiap desa yang hampir Rp1 miliar perlu penanganan khusus agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan. "Harapannya program berbasis transparansi ini bisa dilombakan sehingga meminimalisir tindak korupsi di tingkat desa," ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu.

Baca Juga: HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Lebih dalam, Didik memberikan catatan akhir tahun 2017 di bidang hukum dengan secara khusus menyoroti bahwa Budaya korupsi telah bergerak hampir menyeluruh dari kota sampai ke yang paling bawah yaitu tingkat desa.

"Sehingga saya menekankan pentingnya pendekatan sistem termasuk dalam bidang hukum," beber mantan wartawan ini.

Secara khusus Didik juga menjelaskan beberapa langkah yang dilakukan dalam proses penegakan hukum khususnya di lingkungan institusi Kejaksaan, antara lain adalah terobosan penggunaan Sidang tilang secara online.

Baca Juga: Gelar Aksi Sosial, Mahasiswa Nganjuk Kolaborasi Bagikan Sembako dan Nasi Gratis ke Masyarakat

"Berkas masuk, sidang kemudian putusan diupload ke website. Kemudian bayarnya langsung ke bank. Besoknya datang ke kejaksaan tinggal ambil. Langkah ini sudah diterapkan di Kejari Surabaya dan diharapkan bisa direplikasi secara menyeluruh dilingkungan kejari-kejari lainnya di Jatim maupun nasional," kata pria kelahiran Bojonegoro itu.

Didik menjelaskan bahwa pengembangan pendekatan sistem dalam rangka penegakan dan pencegahan hukum ke depan akan ada banyak e-katalog dan e yang lain untuk cegah korupsi.

"Dipastikan Kejati Jatim akan tetap massif melakkan OTT [operasi tangkap tangan]. Bahkan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] secara khusus sudah menyatakan kalau Jatim masuk wilayah observasi, setelah Provinsi Sumut [Sumatera Utara]."

Baca Juga: Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kediri Raya Serukan Darurat Demokrasi

Catatan Untuk bidang hukum lainnya, kata Didik, yang perlu diwaspadai adalah Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik).

"Kejaksaan pada Januari 2017, [telah] ada satgas [satuan tugas] cyber. Saat ini fokus pemerintah di cyber, sehingga APH [aparat penegak hukum] juga fokus kesana karena ada patroli."

Kemudian berkaitan dengan tahun politik, terang Didik, dirinya memprediksi nantinya akan banyak korban, terutama terkait implementasi UU Pemilu.

Baca Juga: Sabet 3 Penghargaan, Kajari Gresik: Semoga Tahun Depan Meningkat dan Lebih Baik

"(Bisa) banyak kasus money politik terkait implementasi UU Pemilu," imbuh Didik. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO