MOJOKERTO (bangsaonline) - Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Mojokerto mengaku tidak bisa berbuat banyak menyikapi tuntutan 155 tenaga honorer kategori II yang tidak lulus seleksi tes CPNS. Sebab, BKD tidak mempunyai kewenangan apapun dalam penerimaan CPNS.
"K2 itu urusannya pusat. Kita tunggu penerapan PP dari UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) saja," kata Kepala BKD Pemkot Mojokerto Endri Agus, Senin (17/3/2014).
Dikatakan dia, gaji K2 sementara ini sudah dikaver di pemkot hingga tahun depan. Tapi ia pesimis dengan kebijakan yang sama tahun depan.
Soal banyaknya K2 yang kelulusannya didominasi kalangan muda, lagi-lagi mantan kepala dinas perhubungan itu mengatakan bahwa itu urusan pusat.








