Kinerja PNS Lamongan Diawasi Aplikasi e-Performance

Kinerja PNS Lamongan Diawasi Aplikasi e-Performance Kabag Humas Pemkab Lamongan Agus Hendrawan.

Untuk mengantisipasi laporan kinerja fiktif, atasan langsung PNS akan menjadi filternya. Setiap laporan kinerja di e-performance menjadi valid hanya jika sudah dicentang oleh atasan langsung PNS bersangkutan.

Karena itu tidak semua dapat mengakses aplikasi untuk mevalidasi kinerja di aplikasi itu. Hak akses hanya diberikan kepada pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas untuk menyetujui kegiatan yang dilakukan oleh jabatan di bawahnya pada struktur OPD masing-masing.

Waktu pengisiannya adalah waktu pengerjaan kegiatan. Sementara jam kerja PNS Lamongan menurut Perbub No 3 Tahun 2017 adalah pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB selama hari efektif.

"Karena Lamongan menerapkan 5 hari kerja, maka jam kerja efektif per hari sama sama dengan 5 Jam 37 Menit atau 337 Menit," ujar Agus.

Aplikasi yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lamongan itu telah disosialisasikan secara bergiliran kepada semua PNS pada tanggal 16 sampai dengan 29 November 2017 lalu. Selain itu mereka juga mengunggah video cara pengisiannya melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=6Oop3FhQIl0. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO