SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Samsul Arifin (34), warga RT 02 RW 01 Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru dibekuk anggota Satreskrim Polsek Waru karena kedapatan mengedarkan pil koplo yang mengandung psikotropika jenis baru, Jumat (5/1).
Samsul diamankan di kosnya usai petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang mana pelaku mengedarkan pil penenang itu ke teman-temannya yang bekerja di pabrik.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kapolsek Waru Kompol H. M Fathoni mengatakan bahwa pil tersebut dilarang diedarkan secara umum tanpa resep dokter. Namun pelaku menjual atau mengedarkan ke teman-temannya. "Ini pelanggaran. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 60 Ayat (1) hutuf B dan Ayat (2) dan atau Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika," katanya.
Saat diamankan petugas, pelaku kedapatan menyimpan dan akan mengedarkan sebanyak 150 butir pil Alprazolam. "Pil itu didapatkan pelaku dari temannya yang kini buron dan dikejar anggota," tegasnya.
Dijelaskan Fathoni, efek dari mengonsumsi pil ini pemakai bisa merasa tenang. "Obat ini harus dengan resep dokter. Untuk menghentikan ketagihan pada pil ini juga harus minta petunjuk dokter. Efek dari ketagihan mengonsumsi pil ini, orang yang kecanduan akan merasa paranoid. Pecandu akan merasa dirinya dihantui rasa kecemasan, ketakutan, teriak-teriak seperti sedang tertekan apabila tidak mengonsumsi," papar mantan Kapolsek Taman itu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Samsul sendiri mengaku sudah setahun ini mengedarkan Alprazolam. Sasarannya teman-temannya di kampung dan tempat kerja. Pil Alprazolam dibeli dari temannya sebanyak 10 setrip berisi 100 butir seharga Rp 750 ribu.
"Saya jual eceran, sebutir harganya Rp 15 ribu, jika beli dua butir diskon menjadi seharga Rp 25 ribu. Sudah ribuan butir butir yang saya jual," akui Samsul. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News