GRESIK, BANGSAONLINE.com - Adanya laporan ke kepolisian terkait dugaan transaksional dalam rekrutmen perangkat desa tahun 2017 yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik terus menuai kritik dari kalangan dewan.
Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib mempertanyakan kinerja panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) yang memilih bekerjasama dengan pihak ketiga, ketimbang dengan Pemkab.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
"Bagaimana hasil penjaringan perangkat bisa berkualitas kalau yang melakukan pihak ketiga yang tidak tahu seluk beluk desa bersangkutan. Apalagi banyak informasi yang masuk ke kami ada tengara siapa yang jadi (perangkat desa, red) sudah diatur. Istilahnya siapa yang berani bayar besar, dialah yang jadi," ujar Nur Qolib kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (10/1/2018).
"Praktik ini menyimpang dari koridor yang telah ditentukan baik di Undang-Undang, Permendagri, PP, maupun Perda dan Perbup. Makanya, Pemkab Gresik harus mengkaji ulang masalah ini. Jika tidak, maka bisa dipastikan roda pemerintahan desa tak bisa berjalan baik karena dipimpin aparatur tak berkualitas. Kalau menurut saya rekrutmen perangkat lebih tepat kerjasama dengan Pemda," cetus politikus PPP asal Menganti ini.
"Pertimbangannya, desa ada di bawah pembinaan Pemkab (DPMD). Pemkab juga memberikan anggaran besar kepada desa, rata-rata Rp 1,4 miliar per tahun tiap desa. Selain itu, Pemkab lebih tahu tingkat kebutuhan kualitas SDM perangkat untuk memenuhi standar UU Desa. Hal ini sangat rasional karena perangkat terpilih yang membayari (gaji) Pemda," jlentrehnya.
Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak
Untuk itu, Qolib meminta para pihak yang berkepentingan dalam rekrutmen perangkat desa segera menanggapi banyaknya protes yang muncul.
"Mengapa desa dalam P3D tidak percaya kepada Pemkab Gresik? Jika demikian, lalu siapa yang patut dipertanyakan integritasnya? Apalagi sudah menjadi perbincangan hangat masyarakat kalau P3D kerjsama dengan pihak ketiga dikondisikan. Jangan sampai kewenangan P3D terampas. Jika itu terjadi tentu menyalahi UU, PP, Permen, dan Perda yang mengaturnya. Saya selaku pimpinan DPRD prihatin terhadap kondisi ini," pungkasnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News