SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus pengeroyokan dua pendekar perguruan silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) dengan dua terdakwa M Ja'far dan M Tiyok kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/1). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Irene Ulfa pada sidang tersebut, yakni Muhammad Daud, Gagar Samporno, Ismail Malik, Fransiscus Save Rius Sare, Andi Peci.
Baca Juga: Pelemparan KA Pasundan di Kawasan Stasiun Gubeng Diduga Dilakukan oleh Kelompok Anak Muda Bermasker
Kepada majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin, para saksi menceritakan bagaimana kronologis peristiwa nahas itu terjadi.
Perlu diketahui, dua nyawa melayang dalam bentrok antar dua kelompok massa yaitu Bonek dan PSHT yang terjadi pada Oktober lalu. Dua korban tewas dari kelompok massa PSHT yaitu Muhammad Anis dan Aris Eko Ristanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan dua oknum bonek sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu M Ja’far dan M Tiyok. Polisi menyebut bentrok terjadi akibat provokasi yang disampaikan melalui jejaring media sosial. (ana/rev)
Baca Juga: Hasil Liga 1, Persebaya Vs Persis: Bajol Ijo Kembali Puasa Kemenangan, Ditahan Imbang 1-1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News