SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemilik 5.395.000 butir pil PCC yang berhasil digerebek pada sebuah rumah kontrakan di tengah perkampungan yakni, di RT 7 RW 2 Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, ternyata sudah tertangkap lebih dulu di Citra Land Surabaya, pada November tahun lalu. Kemarin kamis (18/1) Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji merilis hasil ungkap kasus jutaan pil PCC (paracetamol, cafein dan carisoprodol), Somadril dan Dextrometropan (DMP) beserta jaringannya.
Menurut Kapolda, tersangka Imam ini merupakan jaringan peredaran pil PCC yang digrebek di Citra Land Surabaya pada November tahun lalu, dan berhasil menangkap pemiliknya yang bernama Sugeng. Dan setelah kemarin dikonfrontir dengan Sugeng serta pemeriksaan daftar DPO, ternyata benar Imam Mukhlison (52) termasuk dalam jaringan Citra land Surabaya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Sebelumnya pada November tahun lalu, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah di Bukit Bali Blok B2 Nomor 3 Perum Citraland, Selasa (7/11). Rumah tersebut digerebek lantaran digunakan untuk memproduksi dan mengoplos pil carnophen dan sejenis. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan setidaknya 3 juta butir pil koplo senilai Rp 4 miliar lengkap dengan alat produksinya. Mirisnya bisnis ini dijalankan oleh satu keluarga yakni, Sugeng Prastowo (47) dan, Siti (40) pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.
"Imam Mukhlison memang merupakan komplotan Sugeng, yang pernah menjadi DPO kasus di Citra land," katanya saat rilis di Mapolsek Wonoayu Kamis (18/1).
Machfud menjelaskan, tersangka Imam Mukhlison sebelumnya menjadi buruan dan melarikan diri ke Kalimantan. Saat pulang ke Sidoarjo, ternyata Imam masih menyimpang ratusan dos pil di dalam rumah kontrakan tersebut. Pil tersebut merupakan barang sisa dari gudang di Citra land, Surabaya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Dalam rumah kontrakan Imam Muklison itu adalah pil sisa dari Surabaya, kami menyita sebanyak 5.395.000 butir pil siap edar," jelasnya.
Untuk pemasok bahan baku pil tersebut, hanya dari orang lokal saja dan tidak ada campur tangan dari luar negeri. Diduga pemasok berasal dari Jawa Tengah, dan itu juga menjadi target buruan Polda Jatim. Pihaknya akan bekerjasama dengan Polda Jateng untuk mengungkap pemasok pil yang membahayakan ini.
Adapun efek dari mengkonsumsi pil ini, Machfudz menjelaskan dapat menimbulkan halunisasi dan lainnya. "Pil ini kalau dikonsumsi secera berelebihan atau tanpa resep dokter, akan membawa dampak yang membahayakan," jelasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News