Pilwali Kediri 2018: Paslon Aiz - Jono Mulai Tebar Baliho, ini Kata KPU

Pilwali Kediri 2018: Paslon Aiz - Jono Mulai Tebar Baliho, ini Kata KPU Salah satu gambar bakal calon wali kota Aizzudin – Sujono yang dipasang di salah satu sudut di Kota Kediri.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meskipun belum ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Kediri, tetapi pasangan Aizzudin Abdurrahman dan Sudjono Teguh Wijaya sudah pasang gambar di tepi jalan raya.

Pasangan yang diusung oleh koalisi empat partai politik (parpol) Golkar, Gerindra, PPP, dan PKB ini memasang sejumlah iklan kampanye di Kota Kediri. Sedikitnya ada tiga titik lokasi iklan kampanye berjenis billboard terpasang di beberapa sudut strategis. Di antaranya di simpang empat Jalan Veteran, simpang empat Pegadaian dan Jalan Kapten Tendean.

Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024

Reklame dengan gambar Aiz-Jono berukuran 2 meter x 4 meter tersebut juga menampilkan tulisan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri 2018 serta dengan gambar partai pendukungnya.

Adanya pemasangan alat peraga kampanye tersebut, Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik menjelaskan, masa kampanye untuk seluruh paslon kepala daerah baru dimulai pada tanggal 15 Februari mendatang. Maka pihaknya mengingatkan kepada pemasang untuk menurunkan saat masa kampanye karena pemasangan baliho bakal diatur.

"Dalam alat peraga kampanye ini nantinya dibiayai oleh KPU. Namun ada juga alat peraga yang dibiayai oleh paslon, tetapi itu harus menunggu kesepakatan keseluruh paslon. Jadi tidak bisa asal memasang alat peraga kampanye," ujarnya, Rabu (24/1).

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri

Gus Rofik panggilan akrab Ketua KPU Kota Kediri mengaku, sejauh ini pembahasan alat peraga kampanye yang dibiayai secara pribadi masih belum dilakukan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan KPU bagi seluruh paslon Pilkada nanti.

Kendati demikian, jika sebelum penetapan KPU dan paslon sudah memasang iklan kampanye, maka tetap diperbolehkan asalkan tidak menyalahi izin dari Dinas Perizinan Kota Kediri. "Jika paslon itu masih belum ditetapkan, berarti bisa dikatakan masih sosialisasi. Sementara untuk kesalahan papan reklame tersebut kita serahkan ke Dinas Perizinan Kota Kediri. Yang jelas kalau saat ini masih diperbolehkan. Tapi kalau sudah masa berlaku kampanye harus ada persetujuan KPU Kota Kediri," jelasnya.

Untuk diketahui, Pilwali Kediri 2018 bakal diikuti tiga pasangan kontestan. Paslon Aizzudin Abdurrahman-Sudjono Teguh wijaya diusung PKB, PPP, Gerindra, dan Partai Golkar. Pasangan petahana Wali Kota Kediri dan Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah diusung dan didukung PAN, NasDem, PKS dan Partai Demokrat.

Baca Juga: KPU Kota Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Jelang Pilkada 2024

Pasangan ketiga mantan Wali Kota Kediri periode 2009-2014 Samsul Ashar-Teguh Juniadi diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Hanura. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO